Gelapkan Uang Deposito Milik Susanto, Mas’udi Divonis Setahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mas’udi terdakwa dugaan penggelapan Deposito Rp 1,5 milar milik Susanto dari PT. Danora Kakau Internasional (DKI) ke BPR Sumber Usaha Bersama (SUB), divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis setahun penjara terhadap mantan direktur BPR SUB tersebut diketahui lebih berat 3 bulan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Kejati Jatim seblumnya yakni 8 bulan penjara.

Dalam vonisnya, hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan terdakwa Mas’udi ini terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana di ancam dalam Dakwaan Ketiga Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. Selasa (13/12/2022).

Menyikapi vonis dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Masudi maupun Jaksa Kejati Jatim, Bunari menyatakan menerima.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Susanto sejak 12 Novemeber 2019 adalah deposan sebesar Rp 1,5 miliar di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) di DEA Tower Jl. Mega Kuningan Barat Kel. Kuningan Kec. Kuningan Timur Jakarta Selatan.

Namun, sejak akhir tahun 2019 PT DKI mengalami krisis, Susanto memindahkan depositonya dari PT DKI ke PT BP SUB, karena Susanto kenal secara langsung dengan Ani Liem (terpidana 75 hari penjara) yang mengaku sebagai pemilik sekaligus komisaris PT. BPR SUB juga terdakwa Masudi yang menjabat sebagai Direkturnya.

Susanto memindahkan depositonya dari PT DKI ke BPR SUB karena Ani Liem (terpidana 75 hari penjara) dan Masudi menerangkan bahwa PT. BPR SUB telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. BPR SUB juga menjanjikan bunga 8,5 persen per tahun, dengan syarat Susanto harus melakukan penambahan uang yang ditempatkan di PT. BPR SUB dua kali lipat dari nilai investasi di PT. DKI.

Terpikat dengan penjelasan dari Ani Liem (terpidana 75 hari penjara) dan terdakwa Masudi, Susanto, tanggal 12 November 2019 pun memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT DKI senilai Rp. 1.5 miliar ke PT. BPR SUB.

Bulan Maret 2021 Susanto mendatangi PT. BPR SUB mempertanyakan status depositonya yang ada di BPR SUB dan bertemu Rifati Masruro yang menjabat sebagai Direktur PT. BPR SUB dan dijelaskan kalau depositonya ank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan menjelaskan bahwa bilyet depositonya tidak tercatatkan ke dalam buku register deposito PT. BPR SUB.

Ketahuan belangnya, terdakwa Masudi dan Ani Liem (terpidana 75 hari penjara) berjanji segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo dengan cara mengirimkan 3 lembar Cek Bank Mandiri, yang pada saat dicairkan ternyata 3 lembar Cek tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan dana tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait