SURABAYA – beritalima.com, Chandra Henyarti, istri dari pemilik PT Elmi Cahaya Cendikia (ECC) meluapkan kekesalannya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus penggelapan tagihan perusahaanya dengan terdakwa Debora Wirastuti. Rabu (3/8/2022).
Kekesalan itu dia luapkan dengan membongkar habis bagaimana terdakwa Debora menilap uang perusahaannya hingga mencapai Rp 10.161.221.750.
Maklumlah, selama ini suami Chandra Henyarti sudah mempercayai terdakwa Debora menduduki jabatan sebagai manajer keuangan di perusahaannya dan sudah memberikan gaji cukup.
“Debora kami polisikan setelah tagihan customer Optus hanya ada Rp 15 juta, padahal tagihan costumer Optus sebetulnya Rp 600 juta tapi ditulis Deborah hanya Rp 15 juta,” katanya dihadapan jaksa Kejari Tanjung Perak Pengadilan Tipikor Surabaya Uwais Deffa Qorni.
Setelah ditelisik lebih jauh dengan melibatkan akuntan publik berdasarkan program komputer ada tagihan yang belum terbayar sebesar Rp 14 miliar.
“Setelah ketahuan masalah Optus, dia tiga hari tidak masuk kerja. Kerjanya selama ini dia mengalihkan tagihan Optus. Selama ini memang saya tidak pernah melakukan pengecekan terhadap tagihan Debora yang tidak terbayar,” sambungnya.
Lanjut saksi Chandra, mendapati temuan seperti itu, dia pun mendatangi rumah terdakwa Debora untuk mengklarifikasi.
“Setelah ketemu lalu saya ajak bicara. Saya tanya uang itu untuk apa,? Debora mengaku untuk judi bola suaminya. Suaminya dia punya 13 rekening, kalau main sampai 70 juta. Bulan Juni Debora melakukan klarifikasi selama 2,5 tahun uang yang dipakai sekitar 10 miliar. Dari situ saya emosi dan mengambil mobil serta motornya Debora,” tutupnya.
Sementara saksi Fitria Zulsu’idah, bagian penginput data PT ECC menyebut kalau penggelapan ini berawal dari komplain customer bernama Bambang yang sudah membayar lunas tapi ditagih.
“Sejak saat itu saya disuruh menyusun data keuangan untuk dilaporkan ke konsultan untuk dilakukan audit. Tapi saya tidak tahu berapa banyak nominal uang yang digelapkan karena semua kan ada di komputer. Kita pakai aplikasi Zahir. Aplikasi ini ngelink ke mulai dari stok, penjualan sampai laporan keuangan,” sebutnya.
Ditanya Jaksa Uwais, berdasarkan aplikasi Zahir tersebut apakah masih ditemukan selisih keuangan di PT ECC? Saksi Fitria menjawab masih.
“Masih ada selisih. Selisih uang itu larinya ke Debora karena memang hanya dia yang punya kewenangan memegang uang. Uang itu dipegang sama Debora,” jawabnya.
Dalam sidang saksi Fitria menerangkan bahwa dirinya pernah dilibatkan sewaktu terdakwa Debora melakukan klarifikasi pada Juni sekitar pukul 16.00 sampai 20.30 Wib di kantor PT ECC.
“Yang diatas hanya ada saya, Debora, Bu Chandra dan Pak Hendrawan. Sedangkan yang dibawah ada Koko (sopir) dan petugas dari kepolisan. Yang diklarifikasi masalah tunggakan uang dan masalah aset Debora yang diambil sama ECC,” pungkasnya.
Sedangkan ahli Fiati Nurhidayati dalam sidang membenarkan isi BAP nomor 6 berbunyi : pemeriksaan berdasarkan kerugian yang tidak dapat diketahui oleh siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Namun secara job diskripsi dan tupoksi yang ada di PT ECC, kewenangan tersebut menjadi tanggung jawab bagian manajer keuangan. Hal ini dikarenakan semua proses pencatatan diketahui oleh manajer keuangan saudara Debora Wirastuti.
“Debora adalah manajer keuangan, saya meyakini dia manajer keuangan karena bisa melakukan beberapa kewenangan misalnya, melakukan penagihan, menerima uang dan melakukan konfirmasi. Dimana itu secara siklus atau alur akutansi tidak boleh dilakukan oleh satu orang,” tandasnya. (Han)