SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penggelapan uang penjualan satu unit sepeda motor merk Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ sebesar Rp 19 juta dengan terdakwa Ang Donny Wijaya, masuk agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warsomukti, terdakwa Ang Donnya Wijaya, tak menampik bahwa dirinya dan Intan Mei Tudiyana Suginten sebagai korban, menjalin hubungan asmara.
“Setelah lama berbisnis traveloka, jadinya ada perasaan suka, akhirnya saya sama Bu Intan ada hubungan asmara, namun setelah saya sadar bahwa ini nggak benar, dan kebetulan juga orang tua saya mendapat telepon dari keluarga istri saya yang minta cerai, akhirnya saya putuskan pamit ke Bu Intan untuk pulang kerumah saya sendiri dan minta maaf tidak bisa kembali lagi ke rumahnya Bu Intan,” ucap terdakwa Ang Donny.
Kepada majelis hakim, Ang Donny Wijaya juga mengiyahkan bahwa uang untuk membeli sepeda motor tersebut adalah uang milik korban.
“Benar Pak Hakim, sebelum beli motor, saya memang minta uang ke Nadia sama Faida Rp 5 juta, kemudian besoknya saya pergi ke dealer sama Bu Intan. Bu Intan bawah uang Rp 19,5 juta dan saya bawah Rp 5 juta kemudian uang itu dicampur. Namun berhubung harga motornya cuma Rp 19,5 juta, maka diputuskan memakai uang Bu Intan saja, sedangkan kelebihan uang Rp 5 juta saya serahkan ke Bu Intan saat makan rujak cingur di Delta Plasa, uang itu saya serahkan ke Bu Intan disaksikan Pak Bondan,” terang terdakwa Ang Donny Wijaya didepan Majelis Hakim.
Atas keterangan terdakwa, jaksa penuntut Damang Anubowo membantahnya, hal ini pun sudah disampaikan jaksa Damang kepada Majelis Hakim. Sebab menurutnya keterangan terdakwa melenceng dari fakta persidangan yang sebenarnya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke hakim, kalau keterangan terdakwa tidak benar, keterangan tadi kan hanya versi dia saja, kronologis kejadian kan tidak begitu,” jawab jaksa Damang usai persidangan.
Ang Donny Wijaya, yang diduga kuat merupakan suami dari pemilik Salon Veny Wijayanti jalan Bukit Darmo Golf, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menggelapkan uang penjualan satu unit sepeda motor merk Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016, sesuai pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kejadian berawal saat Ang Donny Wijaya diminta untuk menjualkan sepeda motor Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016, okeh saksi korban Intan Mei Tudiyana Suginten di Jalan Raya Simpang Darmo Permai Selatan No. 107 Surabaya.
Lantas, dengan cara diiklankan akhirnya ada pembeli sepeda motor itu, yaitu saksi Andik Subandrio. Setelah sepakat, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi Andik Subandrio selaku pembeli sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor Viar tidak pernah diserahkan kepada saksi Intan Mei Tudiyana Suginten. Parahnya lagi, ternyata BPKB sepeda motor itu yang sebelumnya disimpan oleh saksi Intan Mei Tudiyana Suginten ternyata telah dicuri dan dibawa oleh terdakwa Ang Donny Wijaya. (Han)