SURABAYA – beritalima.com, Aries Onasis Alexander, terdakwa kasus penggelapan uang Rp 80 juta menjalani dua kali sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan pertama dalam kapasitas Aries Onasis Alexander sebagai Direktur Utama PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia (AMBI). Sedangkan tuntutan kedua dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasional PT. Eksekutif Surabaya. Senin (21/12/2020).
Sidang pembacaan tuntutan itu merupakan puncak dari dua berkas perkara yang disiapkan tim jaksa untuk terdakwa Aries Onasis Alexander, yakni perkara nomer 2232/Pid.B/2020/PN Sby dan perkara nomer 2233/Pid.B/2020/PN Sby.
Tuntutan untuk terdakwa Aries Onasis Alexander dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. AMBI dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Aries Onasis Alexander bersalah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja. Menuntut agar terdakwa Aries Onasis Alexander dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” katanya dalam persidangan secara Online kepada majelis hakim yang diketuai
Widawati.
Selanjutnya untuk perkara Aries Onasis Alexander sebagai direktur operasional PT. Eksekutif Surabaya, dia dituntut 1 tahun penjara.
Menyikapi tuntutan itu, terdakwa Aries Onasis Alexander memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Aries Onasis Alexander merasa kecewa terhadap sikap Rutan yang menempatkan dirinya diruangan karantina.
“Pada intinya saya kecewa dengan sikap itu. Saya akan membuat pembelaan sendiri minggu depan,” katanya dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Diketahui, terdakwa Aries Onasis Alexander pada tanggal 10 Juni 2019 melakukan transfer ke BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran iuran yang tertunggak perusahan PT. Eksekutif Surabaya sebesar Rp 80 juta dengan history transfer uang dari perusahan PT AMBI tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan baik direksi maupun komisaris perusahaan PT AMBI.
Bahwa uang yang digunakan terdakwa Aries Onasis Alexande untuk membayar tungakan BPJS PT. Eksekutif Surabaya tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan.
Diketahui pula antara PT AMBI dengan PT Eksekutif Surabaya merupakan dua badan hukum yang terpisah dan tidak ada hubunganya sama sekali.
Selain perkara nomer 2232/Pid.B/2020/PN Sby dan nomer 2233/Pid.B/2020/PN Sby. Terdakwa Aries Onasis Alexander juga terjerat perkara penggelapan nomor 2856/Pid.B/2020/PN. (Han)