SURABAYA – beritalima.com, Manager PT. Hyper Mega Shipping (HMS) Gusti Putra Dimaz dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, kerena melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (27/10/2022).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Diah Ratri Hapsari dihadapan Majelis Hakim di ruang kartika 2 PN Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengatakan bahwa, terkait tuntutan dari JPU, memberikan kesempatan untuk mengajukan pledio, baik secara lisan maupun melalui penasehat hukumnya.
“Kami berikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pledoi,” kata Hakim Gunawan sembari mengetuk palu sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan menggunakan kasbon uang Temporary Payment (TP) dan uang Petty Cash meminta kepada saksi Chistian Frits Carel Kansil kemudian memproses kas bon tersebut ke kantor pusat PT. Hyper Mega Shipping dan diterima oleh saksi Jafar Shadoq selaku accounting lalu diteruskan melalui kurir untuk di transfer ke rekening terdakwa. Total uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya adalah Rp. 128.100.000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mempergunakan uang PT. Hyper Mega Shipping tidak sebagaimana mestinya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah sebagai pekerja atau karyawan di PT. Hyper Mega Shipping cabang Surabaya di Pantai Mentari Blok J/Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya. PT. Hyper Mega Shipping mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 128.100.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. (Han)