SURABAYA – beritalima.com, Ir. J.E Sendjaja, Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang menjadi terdakwa pada kasus penggelapan uang proyek transmisi 500 KV Sumatera yang merugikan Laurents Leonard Nelwan, direktur dari PT Karya Tugas Anda (KTA) ratusan miliar rupiah, dituntut hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rabu (1/4/2020).
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan secara berkelanjutan sesuai dengan pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ir. Sendjaja melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Mengajukan tututan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Putu Sudarsana dari Kejati Jatim di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi.
Menyikapi tuntutan setinggi itu, JE Sendjaja melalui Tim Penasehat Hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan dua pekan mendatang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana disebutkan, kasus penggelapan ini dilaporkan Laurents Leonard Nelwan, direktur dari PT Karya Tugas Anda (KTA).
Saat itu J.E Sendjaja, selaku direktur PT DPC membutuhkan dana untuk mengerjakan Proyek Transmisi 500 KV Sumatera berdasarkan surat perjanjian dengan PT Waskita Karya, No.001/SPPM/WK/DIV/INFRASTRUKTUR/ TRANSMISI/2015 tertanggal 18 Desember 2015 untuk pekerjaan Design dan Pengadaan Material Tower.
Kemudian terdakwa dan Laurents Leonard Nelwan, pada September 2017 hingga Desember 2017 sepakat melakukan kerjasama Imbal Hasil.
Sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian imbal hasil, terlebih dulu PT KTA berkunjung ke kantor PT DCP di Jalan Panjang Jiwo No 58 kota Surabaya, untuk melakukan pengecekan atas kebenaran tentang proyek tersebut, sekaligus melihat dokumen-dokumen yang ada.
Sebaliknya, beberapa bulan kemudian PT DCP gantian mendatangi kantor PT KTA di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk menyamakan persepsi dan membicarakan komitmen kerja sama serta tugas dan tanggungjawab kedua belah pihak.
Setelah sepakat bekerjasama, lalu dibuatkan klausul perjanjian kerjasama dengan ketentuan besarnya tambahan modal yang diberikan kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP diberikan secara bertahap dengan jumlah kumulatif maksimum sebesar Rp. 290 miliar. Besaran tambahan modal yang diberikan tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan PT DCP yang diajukan kepada pihak PT KTA.
Untuk pelaksanaan penyerahan tambahan modal, aturan mainnya pada saat pihak PT KTA menyerahkan tambahan modal secara bertahap kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP, harus dilampiri pengajuan anggaran dalam bentuk uraian kebutuhan anggaran dan laporan progres pengerjaan periode sebelumnya.
Tercatat, total dana dari PT KTA yang telah diserahkan kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP adalah Rp 273 miliar dengan keuntungan sebesar Rp 42,5 miliar.
Termin pertama 40 persen dibayarkan pada bulan ke 12 sejak penarikan dana pertama, Termin kedua 60 persen dibayarkan pada 30 April 2018. Sedangkan, untuk pengembalian modalnya dapat dibayarkan setiap ada pembayaran dari PT Waskita Karya kepada pihak PT DCP melalui pememindah bukukan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak pembayaran diterima dari PT Waskita Karya.
Komposisi pemindah bukuannya yakni kerekening PT KTA 75 persen dan kerekening PT DCP sebesar 25 persen. Dicatat juga, untuk pembagian keuntungan sejak penarikan dana pertama hingga saat ini, terdakwa selaku Direktur PT DCP telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak PT KTA sejumlah Rp 24,3 miliar melalui rekening BRI Cabang Kaliasin Surabaya.
Dari jumlah total Rp 24,3 miliar tersebut untuk 75 persennya, atau Rp 18.264.900.485 adalah haknya PT KTA yang merupakan bentuk sebagian pengembalian modal kerja dan setelah itu sudah tidak ada lagi hingga saat ini.
Diketahui pula bahwa terdakwa selaku Direktur PT DCP telah beberapa kali menerima pembayaran dari PT Waskita Karya sebagai pembayaran pekerjaan. Namun, oleh PT Waskita Karya pembayaran-pembayaran tersebut sebagian tidak dimasukan kedalam rekening BRI Cabang Kaliasin Surabaya sebagai rekening bersama, karena terdakwa dengan sengaja membuat surat kepada pihak PT Waskita Karya dengan menunjuk Bank lain, yakni Bank BNI Cabang Tanjung Perak Surabaya, Bank Jatim Cabang Kelapa Gading Jakarta dan Bank Mandiri Cabang Rungkut Mega Raya Surabaya, sebagai tempat penampungan pembayaran dari PT Waskita Karya.
Berdasarkan surat dari terdakwa J.E. Sendjaja tersebut, maka otomatis PT. Waskita Karya melakukan transfer pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai tersebut ke ketiga rekening yang ditentukan terdakwa.
Ternyata 75 persen yang menjadi hak PT KTA sebesar Rp 111.301.901.039,25 tidak dimasukkan ke rekening bersama di BRI Cabang Kaliasin Surabaya oleh terdakwa, melainkan diterima dalam 3 rekening berbeda.
Sedangkan, hak sebenarnya PT DCP hanya 25 persen dari nilai pembayaran yaitu sebesar Rp 37.100.633.679. Sehingga, sebagian sisa uang milik PT KTA dari modal dan hak yang diiterima oleh terdakwa J.E Sendjaja dari PT Waskita Karya sejumlah Rp 236.439.366.321 terdakwa pergunakan sendiri dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Padahal, sesuai dengan perjanjian PT DCP memiliki kewajiban melakukan pembayaran bunga terhadap perjanjian pinjaman yang dilakukan pada Bank BRI.
Bunga Desember 2016 hingga Mei 2018 Rp 34.888.234.974. Sehingga PT KTA tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 42.500.000.000 dan merugi sekitar Rp 313.827.601.295. (Han)