Gelapkan Uang Toko Hanjaya Untuk Beli Rumah dan Ruko di Pakuwon City, Pasutri Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tommy Tandian Go dan Evy Tanudjaja, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa penggelapan uang Toko Hanjaya jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No. 1-2 Kecamatan Bubutan Surabaya, sangatlah sulit untuk bisa lepas dari jeratan hukum.

Itu terjadi setelah didakwa menggelapkan uang toko Hanjaya sebesar Rp 11,8 miliar paska
mengundurkan diri sebagai pengelola.

Dijelaskan dalam surat dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Toko Hanjaya yang bergerak dalam penjualan Alminium berdiri sejak tahun 1997.

Toko Hanjaya dimiliki oleh 7 orang yaitu Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Siu Len, Go Han Sen, Yet Ty Na, Rina dan terdakwa Tommy Tandian Go.

Selanjutnya di tahun 1997 terdakwa Tommy Tandian diberikan kepercayaan untuk mengelola Toko Hanjaya dan pada saat itu juga terdakwa merangkap sebagai karyawan dari Toko Hanjaya.

Terkait pendirian Toko Hanjaya, para pemilik toko bersepakat berbagi keuntungan setiap tahun sesuai kontribusi dan jumlah modal yang disetor.

Go Han Tiong dapta keuntungan 30 % pertahun. Go Han Sen 20%, Go Siu Lien 10%, Go Siu Lie 10%, Yet Ty Na 20%, Rina 10 % dan terdakwa Tommy Tandian Go diluar gaji bulanannya. “Kongsi tersebut sangat menguntungkan,” papar JPU Kejari Tanjung Perak Duta Melia dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/11/2020).

Lanjut JPU, sebagai pengelola Toko, setiap tahun terdakwa Tommy Tandian Go dan Evy Tanudjaja sebagai pengelola selalu mengirimkan transferan kepada pemilik modal Toko Hanjaya dengan jumlah yang bervatiarif tergantung keuntungan Toko tersebut. “Tugas dan kewenangan terdakwa Tommy dan terdakwa Evy Tanudjaja sebagai pengelola Toko Hanjaya juga menyetorkan uang hasil penjualan untuk dimasukan ke rekening toko yang ada BCA dan BNI. Menyerahkan laporan keuangan Toko Hanjaya kepada Go Han Sen, menerima pembayaran dari customer. Memesan barang dan membayar kepada supplier,” lanjut JPU Duta Melia.

Diketahui pula, pada 30 Maret 2019 terdakwa Tommy dan terdakwa Evy Tanudjaja mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. “Saat mengundurkan diri, kedua terdakwa menyerahkan semua nota piutang, nota hutang, buku tabungan, kunci brankas, BPKB Mobil Toyota Innova Nomor Polisi L-1533-QB. BPKB Honda Mobilio Nomor Polisi L-1885-RE. BPKB truk Mitsubhisi Nomor Polisi L-8110-RT. BPKB truk merk Toyota Dyna, stok barang pada saat itu dan uang tunai dan mencatat seluruh kas toko Hanjaya adalah sebesar Rp 14.375.889.241,” sambung JPU

Namun, uang yang diserahkan oleh Tommy dan terdakwa Evy Tanudjaja hanya sebesar Rp 7.875 miliar dengan rincian Rp 3 miliar diberikan secara kepada Surya Sunoto. Rp 142 Juta diberikan secara tunai kepada Liliana Yap. Rp 453 juta ditransfer ke rekening BCA atasnama Surya Sunoto. Rp 290 juta di transfer ke rekening Surya Sunoti yang ada BNI. Rp 1.4 miliar ditransfer ke nomor rekening BCAnya Surya Sunoto dan Rp 2.5 miliar ditransfer ke rekening BCA milik Go Han Sen. Sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar.

Nahasnya, tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan. deposito Toko Hanjaya bank lain yang bunganya lebih tinggi.

Lantas kedua terdakwa bersama-sama.tidak membagikan keuntungan toko Hanjaya secara keseluruhan setiap tahunya kepada saksi Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Han Sen, Yet Ty Na dan Rina. “Uang mereka dipakai para terdakwa untuk membeli rumah, ruko dan di depositokan. Rp 700 juta untuk beli ruko di Pakuwon City. Rp 2 miliat untuk beli rumah di Pakuwon City. Rp 700 juta untuk keperluan hidup sehari-hari, dan Rp. 3.1 miliar di depositokan Bank Maybank,” masih kata JPU.

Masih tidak puas, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaya tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 Rp 299 juta, laba tahun 2011 Rp 421 juta, laba tahun 2012 Rp 494 juta, laba pada tahun 2013 Rp 732 juta, laba pada tahun 2014 Rp 802 juta, laba tahun 2015 Rp 713 juta, laba tahun 2016 Rp 693 juta, laba tahun 2017 Rp 648 juta, laba tahun 2018 Rp 520 juta.

Perbuatan kedua terdakwa pun diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait