SERGAI, beritalima.com- Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sugeng (53)warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Korban tewas ditangan keponakan sendiri yakni AH alias Tompel(22) pada tanggal pada hari Rabu(24/6/2019) sekira pukul 11:20 WIB. Dimana pelaku menghabisi lantaran sakit hati terhadap korban.
Sebanyak 17 Adegan rekonstruksi di gelar di tempat di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai di Kecamatan Seirampah, Selasa (10/9/2019) sekira pukul 09 :00WIB.
Selain dihadiri tersangka AH aliasTompel (22) didampingi pengacara Saiful Ikhsan SH dan Saksi Sutiwon alias Keling dan Agus Purba, pihak keluarga dan Jaksa Penuntut Umum, Moko SH, Freddy Vz. Pasaribu SH, Juita Cinta Wiratama, SH.
“Pelaku dan korban yang masih merupakan paman tersangka yang sehari-harinya tinggal bersama untuk merawat korban karna korban mengalami cacat pisik sejak lahir.
Karna merasa sakit hati dan sudah memendamnya selama 3 tahun, karna korban sering dimarahi dan menyepelekan tersangka, sehingga tersangka sakit hati kepada korban sehingga tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari ruangan dapur rumah untuk membunuh korban,”kata AKP Hendro Sutarno
Sebanyak delapan kali pelaku melakukan penikaman terhadap korban dari arah belakang ke bagian perut. Setelah melakukan penikaman dengan sebilah pisau kepada korban dengan posisi telungkup ketanah korban langsung meminta pertolongan.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kebenaran tentang proses pembunuhan yang terjadi.
“Kita melakukan rekonstruksi sebagai syarat ataupun mencari kebenaran antara keterangan saksi dan tersangka, dengan apa yang terjadi di lapangan, sehingga meyakinkan pihak jaksa bahwasanya yang melakukan pembunuhan itu adalah tersangka”, Ujar AKP Hendro Sutarno.
Sedangkan adegan rekonstruksi diperankan oleh pelaku sendiri bersama saksi, dan peran pengganti korban Rizki Kurniawan dari Polres Sergai dengan total adegan yang diperagakan sebanyak 17 adegan.
Dengan hasil gelar rekonstruksi hal ini dengan penilaian dari pada kejaksaan. Tapi kalau dari kami pihak penyidik itu berkesimpulan atau mempunyai keyakinan bahwasanya pelaku sudah merencanakan dari pada perbuatanya.
Sehingga tersangka dikenakan pasal 334;jo pasal 338 dari KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun atau hukuman mati,”Pungkas AKP Hendro Sutarno
Polres Sergai Gelar Rekonstruksi terhadap Pelaku AH alias tompel kasus pembunuhan terhadap paman sendiri sebanyak 17 adegan.(Budi)