DEPOK,Beritalima.com | Setelah sempat landai pada aksi buruh pada hari pertama di Kota Depok, namun kali ini aksi buruh yang digelar di depan Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos, sempat bersitegang dengan aparat keamanan, Rabu (07/10). Hal itu dikarenakan aksi dilakukan pada masa pandemi virus Korona (Covid-19) dan tidak memiliki izin.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minumam Kota Depok, Samsudin mengatakan, buruh di Kota Depok selain melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan tempat bekerja, akan melakukan aksi konvoi di Jalan Raya Bogor. Namun, niatan tersebut harus pupus dikarenakan mendapatkan hadangan dari pihak aparat keamanan.
Rencananya selain aksi unjuk rasa di perusahaan, akan konvoi juga. Namun, mendapat hadangan dari aparat keamanan,” ujar Samsudin kepada Beritalima.com
Samsudin menjelaskan, penghadangan tersebut karena aksinya tidak memiliki izin dan Kota Depok sedang dilanda pandemi Covid-19. Rencananya aksi buruh akan tetap dilanjutkan hingga besok dengan melakukan aksi ditiap perusahan tempat buruh bekerja dengan menyuarakan penolakan Omnibus Law dengan UU Cipta Kerja.
Samsudin mengungkapkan, Kota Depok memiliki 10 ribu buruh dari tujuh federasi yang bertempat disejumlah perusahaan di Kota Depok. Terkait penjagaan aksi buruh, Samsudin merasa kecewa lantaran tidak dapat menyuarakan aksi buruh, karena ruhnya buruh merupakan pergerakan.
Namun diakuinya, aksinya tersebut memang tidak mengantongi izin dari aparat keamanan maupun gugus tugas. Samsudin akan menunggu keputusan dari pimpinan pusat untuk aksi lanjutan. Apabila terdapat perintah, pihaknya akan menjalankan aksi lanjutan.
“Buruh saat ini dilema karena disatu sisi terancam Covid-19, dan di sisi lain terancam omnibus law,” tutup Samsudin.
Fredi Andi,Beritalima.com