Gelar Aksi Damai Di Kejati Sumsel PPAM Indonesia Desak Evaluasi Kinerja JPU Kejari

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritalima.Com | Puluhan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (14/10/2025)

Aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Zaikal Aziz, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas.

Kasus ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilai Zaikal justru merupakan korban, bukan pelaku. Zaikal didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuduhan memukul pengemudi lain, WL menggunakan kunci pass. Namun, tim kuasa hukum dan sejumlah saksi membantah keras tuduhan tersebut, menilai
ada kejanggalan dalam proses hukum.

Kasus ini bermula dari insiden di kawasan KM 5 Palembang, tepatnya di sekitar Gardenta Café, yang melibatkan korban bernama Zaikal Aziz. Menurut PPAMI, Zaikal Aziz mengalami luka berat akibat penganiayaan dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penegak hukum.

Dalam orasinya, massa PPAM Indonesia membawa dua tuntutan utama:

1. Menindak tegas bahkan memecat JPU yang menangani perkara tersebut bila terbukti tidak profesional.

2. Mendesak peninjauan kembali penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai fakta, karena
“korban justru dijadikan tersangka”.

Ketua umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan hukum yang bersih dan transparan.

“Kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami meminta tindakan tegas terhadap JPU. Bila perlu, JPU seperti itu tidak layak menjadi penuntut umum, tegas Effendi di hadapan peserta aksi.

Effendi juga menyampaikan bahwa pihaknya
akan memantau proses hukum hingga put pengadilan pada 23 Oktober mendatang.

“Kami tunggu hasil vonis nanti. Kalau memang tidak sesuai rasa keadilan, kami siap kembali turun dengan langkah-langkah yang lebih tegas,” katanya.

Menurut Effendi, terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal dan hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (1) tidak tepat karena kondisi korban lain tidak termasuk luka berat.

Selain itu, ia menilai peristiwa yang terjadi bukan kecelakaan lalu lintas murni, melainkan
tindakan sengaja menabrakkan kendaraan.

“Ini bukan laka lantas, tapi kesengajaan. Kejadian itu sudah didamaikan untuk perkara lalu lintasnya, tapi untuk dugaan penganiayaan justru berlarut-larut,” jelasnya.

Sementara pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh staf dari Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menerima langsung aspirasi massa PPAMI di halaman kantor. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Fanny Ekasari, S.H., M.H., berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut, namun melalui perwakilannya menyampaikan bahwa Kejati akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menerima laporan ini
akan kami pelajari terlebih dahulu. Semoga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” Jelasnya.

Aksi damai berlangsung tertib
dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Massa PPAMI kemudian membubarkan diri dengan tertib usai menyerahkan berkas ke perwakilan kejati ( Nn/ril)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait