Jombang | beritalima.com – Apel gelar pasukan Satlinmas di Stadion Merdeka Jombang, Jum’at (22/9/2023) dalam rangka persiapan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan Pemilu dan Pemilukada 2024. Hadir Bupati dan Wakil Bupati Jombang beserta Forkopimda dan instansi terkait, sedikitnya dikuti 6.120 personil Linmas aktif.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab meminta kepada jajaran Satlinmas dalam apel tersebut dapat mengambil langkah-langkah antiaipasi untuk menghindari dampak-dampak yang begitu cepat mengingat adanya perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
“Diingatkan disiplin dan dedikasi dalam tugas serta menjalin kerja baik dengan Satuan Polisi Pamong Praja maupun dengan unsur-unsur lain dalam menjunjung tinggi fungai dan tugaa di lapangan,” jelas Bupati, Jum’at (22/9/2023).
Begitu juga menurutnya dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya, Satlinmas harus menjaga ketentraman, ketertiban masyarakat. Memelihara dan menjaga TPS serta menjaga barang-barang keperluan Pemilu dan menertibkan pelaksanaan Pemilu.
“Dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilukada diharapkan Satlinmas mampu mengetahui kesiapan Satlinmas baik dari kualitas maupun kuantitas dalam menghadapi hajat nasional,” tegas Bupati.
Lebih lanjut Kepala Satpol PP Kabupten Jombang, Thonsom Pranggono, AP membenarkan telah mengerahkan 6.120 personil Satlinmas sekaligus pengecekan dan kesiapan menghadapi Pemilu dan Pemilukada 2024 oleh Bupati Jombang.
Apel itu juga dijelaskan Ari Bawa Tjahjadi, S.E selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Jombang berdasar pada UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dimana Pasal 351 Ayat 4 disebutkan Aribawa, penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap tempat pemilihan suara (TPS) dilaksanakan 2 orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
Juga ditegaskan Kabid Linmas, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 13 menjelaskan penyelenggaraan perlindungan masyarakat oleh Satpol PP melibatkan masyarakat.
Selain itu dijelaskan Ari, Permendagri No.10/2009 tentang penugasan Satlinmas dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu. Ari melihat Pasal 3 bahwa Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dijelaskan juga Permendagri No.26/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dijelaskan juga di Pasal 8 Ayat 2 bahwa penyelenggaraan Linmas di Pemerintah Daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di Pemerintah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Hal lain ditambahkan Ari Bawa mengenai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No.340/717/106/2023 tentang optimalisasi peran Satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada serentak 2024.
Diterangkan, memberikan dukungan anggaran penugasan anggota Satlinmas dalam menjaga Trantib masyarakat serta pengawalan distribusi surat suara dengan jumlah personil paling sedikit 5 di tingkat desa, 10 di tingkat kecamatan, dan 30 di tingkat Kabupaten yang dibebankan APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan masing – masing daerah.
Jurnalis : Dedy Mulyadi