SAMPANG, BeritaLima.com – Ngotot melaksanakan hajatan pernikahan dengan menggelar hiburan orkes saat masa PPKM, sejumlah artis beserta musisi dan tuan rumah harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan mengikuti persidangan di pengadilan negeri Sampang, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya gelaran hajatan yang dilaksanakan di rumah Moh.Soleh warga Desa Banjar Tabulu Dusun Rembeng Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang tersebut sempat mengundang perhatian khusus dari tim Satgas Kecamatan dan Kabupaten setempat, namun meskipun sudah dilarang dan didatangi saat acara, tuan rumah tetap ngotot melanjutkan acara setelah petugas pulang.
Dalam keterangannya dalam persidangan, sebagai penuntut umum Kasi penegakan peraturan daerah (Perda) Harto mejelaskan jika petugas sudah mendatangi lokasi dan melarang acara orkes tersebut untuk dilanjutkan, namun setelah petugas pulang orkes tetap dilanjutkan.
“Saya bersama tim satgas Kabupaten dan Kecamatan sudah mendatangi lokasi sekitar jam 21:00 dan saat itu orkes belum main, tapi setelah kami pulang kira-kira jam 23:30 orkes lanjut main sehingga kami kembali ke lokasi, ungkapnya saat sidang.
Hal itu dikuatkan dengan keterangan dua anggota Polres Sampang Taufik Rahman dan M.Nabila Fikri Haikal yang ikut mendatangi lokasi orkes dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, sehingga pihak terdakwa tidak menyangkal semua keterangan itu.
Berdasarkan keterangan penuntut umum dan saksi, Ivan Budi Santoso hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan jika terdakwa bersalah karena menggelar hajatan dan hiburan saat PPKM belum usai dengan membayar sejumlah uang denda sebesar Rp.8 juta atau kurungan selama 30 hari.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan Bupati (Perbup) Pasal 7 Nomor 53 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian covid 19,” ucapnya.
Sementara untuk pemilik orkes dan biduannya divonis dengan Perbup yang sama namun dengan sanksi yang berbeda, lima orang biduan diharuskan membayar denda 1 juta perorang, sedangkan untuk pemilik orkes dengan denda uang sebesar 4 juta.(FA)