Gelar Jumpa Pers, BPW Peradin Jatim Pertegas Keabsahannya

  • Whatsapp
Teks Foto: Karena itu, Ketua BPW Peradin Jatim, Tjuk Hariono SH (nomor 2 dari kiri), bersama pengurus Peradin lainnya saat prescon di Surabaya, Selasa (6/11/2018)

SURABAYA, beritalima.com – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur meradang. Pasalnya, nama organisasi yang sudah patent milik mereka, Peradin, juga dipakai advokat Perkumpulan Advokat Indonesia.

Menurut Ketua BPW Peradin Jatim, Tjuk Hariono SH, Perkumpulan Advokat Indonesia sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan nama Peradin sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No.06 K/Pdt.Sus-HKI/2016.

Tjuk mengatakan, Persatuan Advokat Indonesia-lah yang mempunyai hak eksklusif terkait penggunaan nama dan logo Peradin.

Dikatakan, Peradin merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri di Solo pada tahun 1964 dengan Ketua Umum Prof. Dr. Frans Hendrawinata, SH, MH.

“Nama dan Logo Peradin ini milik Persatuan Advokat Indonesia, karena telah didaftarkan pada Ditjen HAKI,” tandas dia pada para wartawan di Surabaya, Selasa (6/11/2018).

Namun kemudian, pada tahun 2014 muncul organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia yang juga memakai nama Peradin dengan logo berbeda.

Untuk mencari kepastian hukum tentang siapa yang berhak memakai nama Peradin, BPP Persatuan Advokat Indonesia mengajukan gugatan sengketa merek Peradin dengan nomor perkara 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST terhadap Perkumpulan Advokat Indonesia yang berbadan hukum nomor AHU-00121.60.10.2014 tgl 20 Mei 2014.

Terus, terbitlah putusan Mahkamah Agung RI No 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Mei 2017 yang menguatkan putusan nomor 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST, yang secara tegas memenangkan Persatuan Advokat Indonesia sebagai pemilik merek Peradin.

“Dengan adanya putusan MA tersebut kami berharap Perkumpulan Advokat Indonesia tidak menggunakan lagi nama Peradin. Jika mereka masih memakai nama Peradin itu sama halnya mencoba melawan Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkrah,” tandas Tjuk.

“Dan sesuai pasal 100 UU no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis bisa dipidana paling lama 4 tahun bagi mereka yang memakai merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya milik orang lain,” tambahnya mengingatkan.

Akan tetapi, masih menurut Tjuk, pasca putusan MA ternyata masih banyak advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia di Jawa Tlmur yang menggunakan nama Peradin. Karena itu, BPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) melaporkan pengurus dan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur ke Polda Jatim dengan bukti Laporan Polisi Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017.

Sedah demikian, masih menurut Tjuk, nama Peradin masih terus digunakan advokat dari Perkumpulan Adbokat Indonesia.

“Ini kami sampaikan karena Perkumpulan Advokat Indonesia masih tetap menggunakan nama Peradin. Masih banyak anggota mereka yang menggunakan KTA Peradin,” kata Tjuk dengan didampingi sejumlah pengurus BPW Peradin Jatim.

Tidak hanya itu, Perkumpulan Advokat Indonesia juga sempat mencoba mengajukan permohonan sumpah untuk anggota baru mereka di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Karena itu, “Kami minta Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah pada mereka, karena mereka bukan dari Peradin yang sah,” ujarnya.

BPW Peradin Jatim terus juga telah melayangkan surat ke semua Pengadilan Negeri se Jatim untuk menolak pengacara yang masih beracara menggunakan kartu tanda anggota (KTA) Peradin ilegal.

Hasilnya, satu pengadilan negeri yang sudah menolak pengacara yang menggunakan KTA Peradin ilegal tersebut adalah PN Banyuwangi. Dalam sidang terkait gugatan perlawanan dari Ali mustofa tentang putusan pelaksanaan eksekusi atas risalah lelang, majelis hakim setempat memutuskan kuasa hukum di bawah naungan Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) tidak memiliki legal standing.

Dengan adanya putusan tersebut, maka gugatan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan no. 34/pdt.Eks/2017/PN.Byw tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard), sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya. Dalam perkara perdata tersebut, Ali Mustofa selaku penggugat, menggunakan pengacara bernama Shaleh, SH. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *