NGAWI, beritalima.com – Meningkatkanya kasus covid-19 di Kabupaten Ngawi, Melakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No. 6 Th. 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid 19 yang dilaksanakan anggota Gabungan Kodim 0805/Ngawi, Polres Ngawi dan Satpol PP, bertempat Jl. Raya Yos Sudarso no.24 Kab. Ngawi tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (17/12/20).
Di pimpin langsung Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, SIK. MH, Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Totok Prio Kismanto, S.E, Pelaksanaan Operasi Yustisi pemakaian Masker dilaksanakan bersama angota gabungan yang melibatkan 40 anggota, menghentikan masyarakat pengguna jalan raya yang tidak pakai masker.
“Benar operasi yustisi ini dilakasanan untuk mengurangi dan mencegah virus covid-19 dikabupaten ngawi yang meningkat,sesuai impres No 6 thn 2020. pelanggar selama 1 jam terjaring 24 pelanggar,disidang langsung di Kejaksaan Negeri Ngawi dengan denda 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) atau kurungan selama 3 hari,” ujar Kapolres Ngawi Winaya kepada awak media.
Operasi yustisi akan dilakukan terus di Kabupaten Ngawi untuk mencegah penambahan,kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin sesuai Inpres No. 6 Th. 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid 19,kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. (endik)