Gelar Perkara Kasus Dugaan Kuropsi DD Desa Wai Ipa, Polres Kepsul Menetapkan 1 Orang Tersangka

  • Whatsapp

Iptu Aryo Dwi Prabowo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara telah melakukan gelar perkara kasus dugaan kuropsi anggaran dana desa (DD) 2018 Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)

Gelar perkara itu dilakukan di Kantor Polres Kepulauan Sula Pada Kamis 18 November 2021 kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, Polres Kepulauan Sula menetapkan satu (1) orang tersangka (tsk).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan terkiat dengan kasus dugaan kuropsi DD Desa Wai Ipa, kami sudah gelar perkara pada Kamis 18 November 2021 kemarin, “kata Aryo saat dikofirmasih melalui media ini lewat pesan Whats App +62 812-6696-xxxx, Selasa (23/11/21)

Lanjut Aryo, kami baru bisa menetapkan tersangkanya satu (1) orang, namun setelah kami amankan satu (1) orang ini, kami akan coba kembangkan, “tutup Aryo.

Ketahui, Kasus dugaan kuropsi anggaran dana desa (DD) 2018 di Desa Wai Ipa mulai dari triwulan dua, tiga dan empat terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.71 juta sekian.

“Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kepulauan Sula, Nomor :700/35/LHA/ITDH-KS/IX/2021. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait