MAGETAN, beritalima.com- Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo Magetan, Telah berlangsung Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) Se-Kabupaten Magetan pada Rabu, 3 Maret 2021.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Plt. Kepala Dinas Kominfo Drs. Iswahyudi Yulianto, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo, serta Perwakilan dari OPD terkait.
Dalam hal ini dijelaskan kembali bahwa Dinas Kominfo Magetan sebagai PPID Utama yang dibantu dengan OPD sebagai PPID Pembantu memiliki Peran sebagai Penyampai informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan,dalam hal melaksanakan kebijakan teknis, serta menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip prinsip pelayanan prima serta peran-peran lainnya.
Disamping itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Drs. Iswahyudi Yulianto meminta PPID Pembantu untuk menyampaikan informasi setiap harinya ke PPID Pusat. Di mana, PPID Pusat akan memberikan informasi tersebut kepada wartawan di Magetan maupun media massa milik Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Tujuan diadakannya Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan informasi kepada Rekan-rekan Media (Wartawan) maupun Media Masa milik Pemkab Magetan setiap harinya” Jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa Rakor ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada tanggal 3 sampai 4 Maret 2021. (hadi).