Gelar RDP, Malonda Jelaskan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan UUD 1945

  • Whatsapp

JAKARTA, bertalima.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Wilayah Sulawesi Tengah yakni Ahmad Syaifullah Malonda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tema “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang terselenggara di tempat gedung Pogombo Komplek Kantor Sulawesi Tengah yang berlangsung dengan baik bersama tokoh masyarakat, Selasa (22/01/2019).

UUD 1945 sudah mengalami fase perubahan sebanyak empat kali, namun DPD lahir pada perubahan yang ke tiga dan karena perubahan itulah lembaga DPD RI ini lahir dan telah menunjukkan eksistensinya sampai saat sekarang yang poros perjuangannya tegas berhak mengajukan Rancangan undang-undang dan system pengawasan, ucap Malonda.

Malonda juga menjelaskan bahwa masyarakat masih banyak belum mengetahui lembaga yang bernama DPD RI, oleh karenanya dari forum ini beliau menyampaikan bahwa DPD adalah lembaga negara sebagai mengakomodir keterwakilan daerah dalam urusan badan perwakilan pada level nasional yang menghapus system utusan daerah dan utusan golongan yang tadinya diangkat sebagai anggota MPR, tukasnya.

Beliau juga berharap kedepannya masyarakat mengenal lebih dekat lembaga DPD RI begitu juga dengan tugas dan fungsinya, agar tidak gagal faham terkait lembaga DPD RI dengan DPR RI forum seperti ini meminimalisir ketidaktahuan masyarakat, tutupnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *