Gelar Renja DPRD Kota Depok Hasilkan 15 Kegiatan Berikut Pemaparannya

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com

Dengan mengusung tema “Optimalisasi Pelaksanaan Tri Fungsi DPRD Kota Depok ” Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar forum rencana kerja (Renja) Tahun 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok

Dalam forum tersebut, DPRD Kota Depok dan Sekretariat Dewan merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

Beberapa langkah konkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam rencana kerja tersebut. Diharapkan, dengan implementasi rencana tersebut, DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya , Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra mengungkapkan pentingnya sinergitas dengan Pemerintah Kota Depok dan segenap stakeholder terkait lainnya agar bisa menjalankan perencanaan dengan baik.

”Perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada Renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergitas, dan bagi anggota-anggota DPRD baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” ujarnya,Senin (26/02/2024)

Sementara itu Kania Parwanti dalam paparannya menyampaikan bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.

“Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program yang pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ungkapnya

Dikatakan Kania lagi, jumlah kegiatannya ada 15 kegiatan yaitu :perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.

”Yaitu layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD. ” tutupnya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait