SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumbawa Barat Melakukan Tindakan Tegas Pimpinan kepada para anggota Polisi yang dinilai tidak loyal terhadap institusi patut diapresiasi, karna dalam kurun waktu lima tahun terakhir beberapa personil dari berbagai Satuan dan Fungsi (Satfung) telah disidangkan atas kasus pelanggaran disiplin dan tercatat sudah belasan yang telah resmi diupacarakan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).(24/6)
Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah.SH selaku pimpinan sidang pelanggaran disiplin Polri membenarkan,” untuk priode 2018 lalu tercatat 4 Bintara di Mapolres Sumbawa Barat yang sudah diupacarakan untuk di PTDH terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan 2019 ini lagi menyidangkan 3 anggota Polres juga terancam sanksi yang sama, Setelah 5 anggota Polres Sumbawa Barat dari berbagai satuan yang tengah dalam proses sidang pelanggaran disiplin sejak awal 2019, saat ini kembali kita hadirkan 3 anggota untuk sidang terkait kasus yang sama”,Terang Kompol Teuku.
Wakapolres menambahkan , ketiga anggota Polres Sumbawa Barat yang saat ini sedang dalam proses sidang pelanggaran disiplin Polri tersebut, termasuk Brigadir AA (86110220) Banit SPKT, karena tidak masuk kantor tanpa keterangan yang sah selama 9 hari kerja berturut-turut, dan disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan serta penempatan ditempat khusus selama 14 hari, sama halnya dengan Bripka LMA (84120913) Ba. Sium tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 26 hari kerja secara berturut-turut, dan disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan juga ditempat khusus selama 21 hari, serta Bripda IM (97050147) Banit Satlantas, diduga telah menyimpan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol jenis Bir Bintang tanpa ijin, dan disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan serta penempatan ditempat khusus selama 21 hari, Mengacu kepada LP dan putusan pimpinan dan para anggota sidang menetapkan, untuk ketiga anggota yang dihadirkan terkait kasus pelanggaran disiplin Polri tersebut, masing-masing telah diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan serta penempatan ditempat khusus sesuai pelanggarannya,” jelasnya
Untuk diketahui, sidang disiplin anggota Polri yang digelar di lantai 1 Aula gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Sumbawa Barat tersebut, dipimpin langsung Wakapolres Kompol Teuku Ardiansyah.SH didampingi Kepala Bagian Sumber Daya (Kabag-Sumda) Kompol Bachtiar dan Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) AKP Sidik Pria Mursita.SH, serta penuntut Kasi Propam IPDA Karyadi dan selaku pendamping ketiga anggota terkait IPDA Soesanto juga dihadiri beberapa personil Provos dan Humas Polres Sumbawa Barat.(Rozak B5)