SURABAYA, beritalima.com|
Perhelatan Akbar sebentar lagi akan mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama diajang pesta demokrasi kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, mengundang 100 awak media untuk mensosialisasikan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota di provinsi Jawa Timur.
Acara tersebut dilaksanakan di hotel Ciputra World Mayjen Sungkono Surabaya, Kamis (24/11/2022). Sebelumnya dilaksanakan di hotel Swiss Bell In Kertajaya, Surabaya. Di Sosialisasi yang kedua ini peserta dibekali informasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) termasuk ketentuan pencalonan anggota DPD.
Turut hadir dalam Media Gathering tersebut anggota KPU
Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag serta jajaran staf terkait.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan, banyak dari pengamat politik khususnya pemilu mengatakan, jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.
“Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses pemilu kita,” terang Anam saat wawancara dengan awak media.
Anam menyebutkan bahwa dapil cukup menarik karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.
“Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” sambungnya.
Menurut penilaian Anam, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan. Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
“Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” lanjutnya.
Mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut menjelaskan lebih jauh terkait ketentuan pencalonan anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember nanti.
“Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan berita acara. Untuk selanjutnya berita acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri,” paparnya.
Anam menambahkan bahwa alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk calon anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkan minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
“Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi, sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD sudah mulai bekerja,” tandasnya.
Acara Media gathering ini dijadualkan berlangsung selama 2 hari sampai dengan Jumat, 25 November 2022.(Yul)