MADIUN, beritalima.com- Di tengah lingkungan yang semakin padat, terdapat 122 bidang tanah terindikasi terlantar di Kota Madiun, Jawa Timur. Sebagian di antaranya, berubah menjadi tempat pembuangan sampah yang mengganggu estetika kota. Bahkan, menurunkan harga tanah di sekitarnya.
Untuk itu, Pemkot Madiun melakukan upaya penertiban. Langkah ini dimulai dengan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Pertanahan Tahun 2019 tentang Penanganan Tanah Terlantar, di ruang pertemuan Graha Krida Praja, Senin 28 Oktober 2019.
Selain Walikota Madiun, H. Maidi, turut dalam pembahasan ini diantaranya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Carso Ahdiat, OPD terkait, camat, lurah, serta perwakilan LPMK se-Kota Madiun.
Walikota Madiun, H. Maidi, Kota Madiun merupakan daerah dengan luas wilayah yang cukup sempit. Sehingga, adanya tanah-tanah terlantar ini menjadi hal yang disayangkan. Apalagi, Kota Madiun sedang dalam pembangunan untuk menjadi kawasan metropolitan.
‘’Kami akan bentuk tim khusus dari BPN dan Pemkot. Kami akan evaluasi semua tanah yang terindikasi terlantar,’’ kata H. Maidi.
Upaya pertama yang dilakukan, dengan memberikan peringatan. Setelah beberapa kali diberikan peringatan namun tanah tetap diterlantarkan, Pemkot akan mengajukan tanah tersebut ke pemerintah pusat untuk perubahan hak.
‘’Secara aturan itu tidak menyalahi aturan. Kalau kewenangan ada di Pemkot, akan kami gunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Namun, mekanisme aturan tetap dipatuhi,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Madiun, Carso Ahdiat, menjelaskan, kriteria tanah yang terindikasi terlantar yakni tanah yang sudah diberikan hak oleh negara, berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak pengelolaan, namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan dasar penguasaannya.
Menurutnya, upaya penertiban tanah terlantar ini tak hanya bertujuan meningkatkan estetika kota. Tetapi, juga mengantisipasi adanya mafia tanah. Apalagi, di Kota Madiun yang wilayahnya cukup sempit.
‘’Harapannya, semua tanah dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dibiarkan begitu saja. Apalagi, sampai mengganggu daerah di sekitarnya,’’ kata Carso. (Diskominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (atas), Carso Ahdiat (bawah).