SURABAYA, beritalima.com | Pengkot Wushu Kota Surabaya menargetkan tetap mempertahankan juara umum dalam Porprov VII tahun 2021 yang akan digelar di Jember. Pernyataan itu disampaikan Ketua Harian Pengkot Wushu Kota Surabaya Chriswanto dalam acara ramah tamah dan syukuran atlet Puslatcab SIAP GRAAK Surabaya Cabor Wushu Porprov VI/2019 Jatim di Hotel Sahid Surabaya, Minggu (24/11/2019).
“Saingan berat kita selama ini adalah Kediri. Tapi kalau di Porprov VII tahun 2021 mendatang, selain Kediri tentunya Jember selaku tuan rumah juga perlu diperhitungkan,” kata Chriswanto.
Pada Porprov VI tahun 2019 lalu, wushu Surabaya tampil sebagai juara umum. Saat itu Surabaya merebut 8 medali emas, 5 perak dan 6 perunggu. Sedang Kediri tampil sebagai runner up dengan membabit 7 medali emas.
“Delapan medali emas yang kita peroleh berasal dari nomor taulu dan santa. Tapi di Jember nanti ada tambahan nomor tradisional,” terang Chriswanto.
Perolehan medali pada Porprov VI/2019 itu lebih bagus dibanding Porprov V/2015 di Banyuwangi. Kala itu, menurut Chriswanto, Surabaya hanya merebut 2 emas, 4 perak dan 4 perungu. Surabaya berada di urutan tiga di bawah Kediri dan Sidoarjo.
Karena itu, Ketua Umum Pengkot Wushu Surabaya, Poenta Surya, yang juga hadir dalam acara ramah tamah, menyatakan bersyukur dan berterimakasih kepada KONI Kota Surabaya, pelatih dan para atlet. “Saya berharap ke depan prestasi wushu Surabaya lebih moncer lagi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Surabaya Hoslih Abdullah dalam sambutannya mengatakan, semua atlet dan pelatih yang cabornya merebut medali mendapat reward dari Pemkot Surabaya melalui Dispora. Untuk peraih medali emas Rp 30 juta, perak 15 juta, dan perunggu 7,5 juta.
“Memang untuk medali emas reward Surabaya kalah dengan Sidoarjo yang mendapat Rp 40 juta. Tapi jumlah atlet Sidoarjo yang dapat medali emas tidak sebanyak atlet Surabaya,” ungkap Hoslih.
Pria yang akrab disapa Cak Dullah ini juga mengungkapkan, atlet peraih medali emas, perak, dan perunggu pada Porprov VI/2019 masih bisa tampil di Porprov VII/2021. “Yang penting usianya masih memenuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya. (pin)