Fakfak, beritalimacom– Memperingati Hari Jadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke 71, di Kabupaten Fakfak, Bupati beserta jajarannya menggelar upacara di halaman kantor Pemda Fakfak, yang dihadiri oleh Ketua DPRD , Kepala Dinas SOSIAL , Kapolres , Dandim/1706/, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Mahasiswa, SMA, SMP dan SD merupakan PGRI Jumat Pagi (25/11) Pukul. 7.30 WIT. Wakil Bupati Fakfak Ir. Abraham Shopaheluwakan MSi dalam sambutanya mengatakan, bahwa hari jadi PGRI ke 71 merupakan sebuah usia yang matang untuk sebuah organisasi, apalagi organisasi ini bergerak dibidang pendidikan.
” Pada hari jadi PGRI Ke- 71 ini, dengan mengambil tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, peran strategis guru untuk membangun karakter Bangsa“, sebagai peningkatan kinerja guru guna untuk pendidikan yang bermutu,” paparnya.
Dilihat dari tema dan sub tema di atas, lanjut Abraham, bisa dilihat bahwa peran strategis seorang guru sangat dominan dalam memajukan pendidikan di Indonesia .
“Apalagi dengan adanya PGRI yang sangat membantu guru, dalam meningkatkan profesionalme guru yang tinggi, akan mampu membawa pendidikan yang bermutu,” jelas Abraham.
Sementara itu Ketu PGRI Kabupaten Fakfak, Gusen Paradusi. SPd menerangkan dengan Lahirnya PGRI, maka segala bentuk perbedaan dan potensi perpecahan, kelompok guru sepakat untuk dihapuskan ketika itu, lalu puluhan organisasi guru bersatu membentuk satu-satunya organisasi profesional guru, yaitu PGRI.
“Kemudian membangun kekuatan bersama antar anggota , agar tenaga kependidikan lebih profesional meningkatkan kinerjanya,” kata Gusen ditemui wartawan usai gelar upacara.
Meski saat ini, ada upaya mendorong kembali situasi seperti sebelum lahirnya PGRI, Insya Allah PGRI, akan tetap kokoh menjaga persatuan dan kesatuan guru di Indonesia.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah bahwa keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, telah menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional (HGN), hal tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.” Imbuh Gusen.
[matus Rahakbauw]