KEPSUL,beritaLima,com||Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara pada Rabu 29 Oktober 2025
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan sentra perkebunan di Desa Modapuhi –
Saniahaya Kecamatan Mangoli Utara tahun anggaran 2023 senilai Rp 5.2 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama (SBU)
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Krisna Noya, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor PUPR tersebut. Dari hasil operasi, tim penyidik menyita sekitar 23 item dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek jalan Modapuhi – Saniahaya.
“Tim Kejari menggeledah 11 ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas, empat ruang Kepala Bidang, ruang Bendahara, serta seluruh ruang staf,” ungkap Raimond.
Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan awal, Kejari telah memeriksa delapan saksi, terdiri atas pihak penyedia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), konsultan pengawas, serta sejumlah warga Desa Saniahaya dan Modapuhi.
“Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas PUPR tidak berada di tempat karena sedang berobat di luar daerah. “Makanya langkah ini kami tempuh untuk memperoleh dokumen yang relevan,” jelasnya.
Selama penggeledahan, tim penyidik mendapat pengamanan dari unsur TNI serta personel intelijen Kejari Kepulauan Sula, “tutup Raimond. [dn]








