PAMEKASAN, Beritalima.com– Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, bersinergi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Pamekasan. Rencananya, sosialisasi terkait barang kena cukai khususnya rokok ilegal hingga ke desa-desa, Kamis (24/06/2020).
Dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut, Bea Cukai Madura akan bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dengan instansi terkait seperti TNI/Polri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Perekonomian dan lain sebagainya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menyampaikan, jika rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi akan dimulai pada bulan depan.
Selain itu pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung terlaksananya sosialisasi sebagai wujud memberikan edukasi dan pengetahuan tentang cukai kepada masyarakat desa
“Kami berharap rencana kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Selain itu juga diharapkan akan meningkatkan pengetahuan Pemerintah Daerah tentang penggunaan DBHCHT yang lebih efektif,” katanya.
Demi lancarnya sosialisasi, ia berharap agar Pemkab Pamekasan menyiapkan sarana maupun prasarana pendukungnya.
“Kami berharap sosialisasi yang direncanakan dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga tujuan sosialisasi untuk menekan angka rokok ilegal bisa tercapai. Sarana dan prasarananya pun harus sudah siap mendukung jalannya kegiatan”, ungkapnya.
Lebih lanjut Zainul menyampaikan jika rencana kegiatan sosialisasi dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal agar mengetahui ciri-cirinya.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini biar masyarakat tahu mana yang legal dan mana yang ilegal dengan cara mengetahui ciri-cirinya,” jelasnya.
Adapun beberapa ciri-ciri rokok ilegal menurut Zainul diantaranya meliputi pertama kemasan rokok tidak dilekati pita cukai, kedua rokok dengan pita cukai palsu yang biasanya memiliki desain dan warna memudar dan terlihat seperti kertas print biasa.
Ketiga rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi, dan yang keempat rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya dan jenis produknya serta salah menempatkan sesuai dengan ketentuan