Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, hasil sitaan selama Januari hingga April 2025.

Kegiatan simbolis pemusnahan dilakukan di Pendopo Graha Maja Tama, dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna. Sementara proses pemusnahan secara keseluruhan dilanjutkan di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 13.693.164 batang rokok tanpa cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp 19,37 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 13,28 miliar.

Rokok dan MMEA ilegal ini disita dari berbagai wilayah dalam pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, seperti Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan persetujuan dimusnahkan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya menunggu persetujuan dari DJKN.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kena cukai ilegal. “Ini merupakan hasil kerja bersama antara bea cukai dan pemerintah daerah. Barang-barang ini disita dari produsen, distributor, hingga pedagang,” ujarnya.

Modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai personalisasi, hingga produk yang sama sekali tidak dilekati pita cukai. Rudy menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan agar barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi.

“Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)”. pungkas Rudy Hery Kurniawan,

Bupati Mojokerto, Dr H Muhammad Al Barra Lc M.Hum., menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Bupati Mojokerto Gus Barra juga berharap masyarakat lebih memahami UU Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir dan pendapatan cukai dan pajak rokok legal bisa meningkatkan pendapatan APBN.

“Kami juga berterima kasih atas penghargaan pelaksanaan administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024 yang telah diberikan kepada kami. Kami akan meningkatkan kinerja agar Kabupaten Mojokerto lebih baik lagi,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Forkopimda, Wakil Bupati Mojokerto dr Muhammad Rizal Octavian, serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah yang menjadi wilayah pengawasan bea cukai.(Kar/ADV)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait