SAMPANG, BeritaLima.com – Jajaran Mapolres Sampang tidak tanggung – tanggung dalam memberantas peredaran narkoba, terbukti hanya dalam sepekan ada 6 tersangka yang diamankan, hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Didit B.W.S saat menggelar press release, Jum’at (10/1/2020).
Dalam keterangannya Kapolres Sampang mengungkapkan, dari semua tersangka ada sekitar 7 gram lebih barang haram yang diamankan, dan hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami sekarang fokus ke bandar dan pengedar, dan alhamdulilah dari hasil pengembangan yang dulunya DPO kini sudah diamankan beserta barang buktinya juga, dan saya do’akan semoga ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” Ungkapnya di depan awak media.
Sementara itu, KBO Reskoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo menambahkan, dari semua tersangka ada 3 orang yang menjadi bandar, 2 orang kurir, 1 pemakai, dan masih dalam tahap penyelidikan untuk pengembangan berikutnya.
“Kita dalami dan akan kembangkan karena ini ada bandarnya juga untuk mencari barang bukti yang lain dan tersangka berikutnya”, Ucapnya.
Target dari kami adalah bandar yang lebih besar untuk mencari jaringan – jaringannya, dan sementara ini masih kita dalami karena mereka ada yang masih ditutup – tutupi ada yang sudah pyur dalam memberikan keterangan, Imbuhnya.
Sekedar untuk diketahui, semua tersangka berasal dari Kabupaten Sampang yang tersebar di 4 Kecamatan, Sokobanah, Kota, Omben dan Camplong Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. (FA)