SURABAYA – beritalima.com, Andrias Permadi alias Gendon menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia didakwa melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya dalam dakwaanya menyebut, Andrias ditangkap polisi saat melintas di Jalan Ngegel Rejo Utara hendak bertransaksi sabu. Dari tangan Andrias polisi menyita satu klip sabu dengan berat 0,47 gram berserta bungkusnya.
Fathol menjelaskan penangkapan terhadap Andrias terjadi pada hari sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Bertempat di Jalan Banyu Urip, terdakwa bertemu dengan Wahyuning Febiani (berkas terpisah). Dari pertemuan itu Wahyuning meminta agar Andrias mengambil narkotika jenis sabu-sabu secara ranjau disebuah gang dekat RS. Mitra Keluarga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
“Terdakwa ini akan diberi imbalan sabu-sabu,” kata Jaksa Fathol. Senin (21/9/2020).
Menyetujui kesepakatan itu, kemudian pada hari Minggu 26 April 2020 sekira pukul 19.00 WIB Andrias pun mengambil satu poket kardus kecil yang berisi narkotika sabu-sabu yang diranjau Odit Triaman, suami Wahyuning Febiani. (Han)