SAMPANG, BeritaLima.com – Setelah beberapa hari terakhir sempat membuat heboh Masyarakat Sampang terkait adanya kasus narkoba yang melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura pada 24 Agustus 2020, kemarin.
Akhirnya dengan gerak cepat Satuan Resort Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan Mattahom (33) warga Desa Larlar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang diketahui sebagai pengedar sekaligus aktor dibalik kejadian tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kronologi transaksi itu berawal saat pelaku menyelipkan sabu terbungkus plastik klip bening seberat 2,5 gram ke dalam peci anak kecil yang merupakan keponakannya sendiri, Jum’at (28/8/2020).
Saat menyelipkan barang haram itu, keponakannya tidak mengetahuinya, hanya saja menuruti perintah dari pelaku agar datang kesuatu lokasi yang tidak jauh dari TKP, “Untuk lokasinya tidak didalam pondok melainkan diluar sekitar 700 meter dari pondok pesantren,” ujarnya.
Kemudian, saat hendak menuju ke lokasi yang disuruh oleh pelaku, keponakannya itu diantar oleh kakaknya yang merupakan santri Ponpes Darul Amin Sumber Telor Desa Pandiyengan.
Sedangkan, AKBP Abdul Hafidz saat disinggung soal tujuan pelaku menyelipkan sabu dan menyuruh keponakannya untuk menuju ke lokasi itu dia tidak dapat menjelaskannya. Sebab, pihaknya berdalih saat ini kasus narkoba itu masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Sementara, pelaku berhasil diamankan pada 27 Agustus 2020, sekitar pukul 17.20 WIB di Desa Astapah Kecamatan Omben, Sampang, “Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (FA)