JAKARTA, beritalima.com | Pimpinan Kejaksaan Agung mendorong ratusan Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI untuk semangat dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, guna memulihkan kepercayaan publik.
Setia Untung Arimuladi, selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Borokrasi yang juga Wakil Jaksa Agung pun memberi dorongan kepada jajaran institusinya di daerah, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk tetap semangat dan berkomitmen dalam pembangunan zona integritas melalui Surat Nomor : B-14/B/WJA/05/2020, tanggal 15 Mei 2020.
“Saya berharap kepada para Kepala Kejati dan Kejari agar tetap bersemangat dan berkomitmen melakukan pembangunan zona integritas serta melakukan pembinaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi kepada Satker di wilayahnya untuk menjadikan satuan kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM serta melakukan inovasi sesuai dengan tugas dan fungsi untuk peningkatan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Setia Untung dalam pesannya, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Dia berharap, program Reformasi Birokrasi ini guna mendorong SDM Kejaksaan untuk melakukan perubahan. Hal ini sesuai 7 arahan Jaksa Agung Burhanuddin dalam meningkatkan SDM yang profesional dan proporsional ditengah revolusi Industri atau era rev 4.O sehingga menjadi pegawai yang handal dan mampuni serta berdaya saing, dengan aura positif bagi insan Kejaksaan.
“Sebabnya dibutuhkan keterampilan baik dalam mengelola teknologi, sehingga Kejaksaan mendapat tempat dihati masyarakat. Tinggalkan pola pikir lama, kerja yang rutin, jangan monoton dan menghindari zona nyaman, SDM Kejaksaan dituntut harus berubah, kerja cepat, produktif, inovatif, adaftif dan siap berkompetisi di era pesatnya kemajuan dan perkembangan jaman,” imbuh Setia Untung sesuai 7 arahan Jaksa Agung.
Dijelaskan Setia Untung, dari koordinasi dengan Kementrian PAN-RB pelaksanaan penilain pembangunan zona integritas tetap berjalan sesuai jadwal, meski wabah pandemi covid-19 masih ada. Namun, cara penilaiannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020 ini, penilaian akan disesuaikan dengan situasi pandemi covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran.
“Maka penilaian akan dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi begitu juga dengan pelaksanaan survey indeks kepuasan pelayanan publik dan indeks persepsi anti korupsi akan dilaksanakan secara online,” ungkapnya.
Dijelaskan mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI itu, sebelum penilaian WBK/WBBM satker diusulkan ke Kementrian PAN RB, lebih dulu dilakukan penilaian mandiri oleh Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pengawasan selaku Tim Penilai Internal (TPI).
Tujuan penilaian itu apakah satker yang diusulkan TPI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tersebut sudah memenuhi standar pembangunan zona integritas atau tidak.
“Ada 6 area perubahan dan implementasi di masing-masing satker, seperti halnya inovasi dan perubahan yang dilakukan satker serta kemanfaatnya bagi institusi dan masyarakat, kemudian sarana dan prasarana yang dimiliki satker untuk menudukung pelayanan publik,” imbuh Setia Untung, peraih predikat WBK/WBBM ketika menjabat sebagai Kepala Badikalat itu.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, untuk awal, jumlah satker yang diusulkan kepada tim penilai internal sebanyak 362 satker, yakni 5 sakter eselon I dengan rincian 4 satker yang di usulan menuju WBK yakni pada bidang JAM Pembinaan, JAM Intelijen, JAM Pengawasaan dan JAM Pidana Umum. Sedangkan 1 satker usulan WBBM yaitu JAM Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara, dari 307 satker diusulkan WBK ada 15 Kejati dan 288 Kejari.
“Sedangkan yang dusulkan WBBM sebanyak 54, terdiri dari 14 Kejati dan 40 Kejari. Untuk hari ini pencanangan WBBM telah dilakukan jajaran bidang Jamdatun, dan jajaran Jamintel pencanangan menuju WBK,” ujar Hari Setiyono di Kejagung.
Lanjut Hari sejak Senin, tanggal 8 sampai Jum’at 12 Juni 2020, telah dilakukan beberapa penilaian terhadap satker di beberapa wilayah oleh tim Penilai Internal untuk Satker menuju WBK dari 15 Kejati yang telah dinilai 10 Satker.
“Sedangkan untuk tingkat Kejari dari 288 satker yag sudah dinilai 140 satker,” papar dia.
Untuk teknisnya, lanjut Hari, JAM Pengawasan telah membentuk TPI melalui Surat Perintah Nomor 124/H/Hjw/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan menunjuk Sekretaris Jamwas sebagai Penanggung Jawab/Ketua Penguji Utama dan beranggotakan para Inspektur, Kepala Pusat Daskrimti dan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi.
“Adapun, jadwal penilaian antara tanggal 3-29 Juni 2020. Penilaian mandiri dilaksanakan melalui pemaparan oleh pimpinan satker yakni para Kajati dan Kajari di kantor masing-masing melalui sarana video converence, skema pelaksanaan penilaian oleh TPI bagi masing-masing satker. Selanjutnya di serahkan ke Tim Penilai Nasional dengan 6 indikator penilaian,” tandas mantan Wakajati Sumatera Selatan ini. (Red).