JAKARTA,Beritalima.com | Unit reskrim Polsek Pulogadung, Jakarta Timur menggerebek lokasi yang diduga menjual sepeda motor tanpa surat-surat resmi alias motor bodong di kawasan Pulogadung,Jakarta Timur, Jumat, 11 Desember 2020 pada dini hari. Sebanyak 43 unit kendaraan roda dua tanpa surat surat resmi diamankan dari lokasi.
Petugas Kepolisian sempat melepaskan tembakan ke udara agar para tersangka tidak melarikan diri. Sebanyak 12 orang tersangka lalu diamankan.
“Unit reskrim mengamankan 43 kendaraan kendaraan roda dua yang siap diberangkatkan ke Jambi. Yang mana kendaraan ini didapat dari debt collector salah satunya. Kemudian ada juga yang orang langsung menjual ke sini, jadi kendaraan ini dijual tanpa surat-surat ke jambi,” kata Kapolsek Pulogadung, Komisaris Polisi Beddy Suwendy, Jumat 11 Desember 2020.
Selain mengamankan puluhan motor ilegal di lokasi, pihak Kepolisian Sektor Pulogadung juga mengamankan sepeda motor yang sudah dimuat ke dalam truk dan siap dikirim ke Pulau Sumatera. Motor yang berada di dalam truk tersebut akan dikirim ke daerah Muaro Bungo, Jambi.
“Sementara kita amankan dahulu 43 kendaraan beserta truk yang sudah diangkut 22 motor di atas truk, kemudian ini sisanya persiapan kita angkut,” kata Kompol Beddy.
Kini sebanyak 12 orang tersangka berikut barang bukti 43 kendaraan roda dua ditahan di Polsek Pulogadung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rusdi/Fredi,Beritalima.com