JAKARTA, beritalima.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal ini, dikatakannya sebagai upaya Jokowi untuk melindungi sang petahana. Oleh sebab itu, Ferry mengatakan Jokowi telah melanggar konstitusi.
“Presiden tidak menginstruksikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur. Padalah, sudah jelas dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 83 diayat 3 tertulis pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden,” kata Ferry di Jakarta.
Sehingga, dikatakannya Jokowi diduga telah melakukan pelanggaran undang- undang dan tindakan diskriminatif dalam Pilkada DKI Jakarta. Padahal, dalam kasus mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara paska keluarnya surat register perkara.
Lebih lanjut Ferry berujar, jika Ahok tidak diberhentikan sementara pada 12 Februari 2017 mendatang, Jokowi akan menerima konsekuensi baik secara yuridis, politik, maupun sosial sebagai akibat pelanggaran konstitusi. Ia menegaskan, tanggung jawab masalah ini harus diambil seluruhnya oleh Jokowi dan bukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden ini dilakukan secara sengaja dan terang- terangan ditengah situasi Pilkada DKI Jakarta. Ini membuktikan bahwa Presiden tidak independen dan mendukung Ahok melalui penggunaan instrument kekuasaan,” ujar mantan aktivis mahasiswa yang pernah menjadi tahanan politik tersebut.
Kondisi ini, sambungnya semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ditengah keraguan mereka terhadap Kejaksaan dan Kepolisian. Ferry menyatakan seharusnya pemerintah dapat memenuhi harapan masyarakat agar pelaksanaan pemilu berjalan adil dan jujur. Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan mendorong masyarakat bergerak dengan caranya sendiri.
“Kecurangan ini dikhawatirkan dapat mendorong masyarakat menggunakan caranya sendiri atau people power untuk berhadapan dengan pemerintah demi tegaknya hukum dan demokrasi,” jelas Ferry.
Terakhir, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung penuh penggunaan Hak Angket di DPR RI terhadap pelanggaran konstitusi oleh Presiden.
“Kami juga meminta KPU dan Bawaslu untuk tegas terhadap pelanggaran ini. Kepada warga Jakarta, kita harus berani menyatakan sikap melawan kecurangan dan pelanggaran baik yang dilakukan oleh Gubernur Terdakwa, Ahok, maupun Presiden Jokowi,” tutup Ferry.