KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Indonesia (GMNI) kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.
Pantauan media ini, Jum’at (29/12/24), Dalam unjuk rasa tersebut, GMNI menuding ada oknum jaksa yang sering menerima suap, sehingga terkesan melindungi Oknum Kepala Dinas Kesehatan inisal SA dan pihak Direktur PT. HB Lautan Bangsa atas nama inisial ME
“Aksi unjuk rasa tersebut berjalan cukup panas ketika massa mencoba memaksa masuk ke dalam kantor Kejaksaan. Bahkan pagar kantor Kejari rusak saat aksi tersebut. Beruntung pihak kepolisian dapat meredam aksi massa tersebut.
Menurut Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, dalam aksi tersebut pihaknya hanya menuntut agar oknum Kepala Dinas Kesehatan inisal SA dan pihak Direktur PT. HB Lautan Bangsa atas nama inisial ME segera tetapkan tersangka. Pasalnya Ia menyebut bahwa ada oknum Jaksa yang meminta uang, “ungkapnya.
Lanjut Rifki, Publik tahu, bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai kuasa Penanggungjawab Anggaran (KPA) sudah berulangkali dimintai keterangan oleh pihak tim Kejaksaan sebagai saksi, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka,
GMNI juga mengancam dalam waktu dekat, akan kembali lagi gelar aksi serta menginap di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, “tindasnya. [dn]