GGRI Disperdagin dan Bea Cukai Terus Sosialisasi Bahaya Penjualan Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Sosialisasi penyebaran rokok ilegal Disperindag dan Bea cukai di Desa Olean Situbondo. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Dalam rangka gerakan gempur rokok ilegal (GGRI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember dan Kejari menggelar sosialisasi bahaya memperjual belikan rokok ilegal, Rabu, (14/10/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Olean, Kecamatan Situbondo.

Humas Bea dan Cukai Jember, Johan mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat di Kota Santri Pancasila harus bersinergi guna menekan peredaran rokok ilegal.

“Sebab maraknya penjualan rokok ilegal sangat merugikan. Mari kita lawan bersama, sehingga pendapatan negara menjadi meningkat,” ucapnya.

Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal bisa dihilangkan.

“Ini tugas kita semua. Kalau sudah tidak ada (peredaran rokok ilegal, red), maka pembangunan negara bisa berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Johan mengungkapkan, pihaknya selalu intens berkoordinasi dengan Pemkab Situbondo guna meningkatkan operasi pasar. Tujuannya memutus peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila.

“Kita cari terus pabriknya. Kalau itu (pabriknya, red) bisa kami putus, maka otomatis peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang,” tambahnya.

Johan menerangkan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Supaya mereka bisa memahami dengan utuh bahaya menjual rokok ilegal. “Di tahun 2019 sampai 2020 kemarin, alhamdulillah penjualan rokok ilegal sudah semakin berkurang,” tungkasnya.

Johan menjelaskan, bagi masyarakat yang kedapatan menjual rokok ilegal, maka akan dilakukan tindakan preventif. Yakni dengan mengedukasi mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalau masih tetap, maka akan ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Yakni, sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun. Dan denda dua kali sampai 20 kali nilai bea cukai,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyono, Humas Bea Cukai Jember, Johan dan Irawan, perwakilan Kejari, Polres, Kades Olean beserta perangkatnya. (*/Bet)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait