LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan KOMPOL SM. Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK, dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan Premanisme di Wilkum Polsekta Kotapinang pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 12.30 WIB telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki An. M Hrp (38) warga Dusun Simaninggir Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang yang diduga melakukan Pungli di Jln. Bukit Kotapinang, Selasa (17/4/2018).
Saat itu pelaku meminta uang/ongkos kepada calon penumpang bus sedangkan pelaku bukan perwakilan bus, hanya meminta komisi dari supir dan pelaku tidak memiliki izin dari perwakilan bus untuk melakukan hal tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5.000,- telah diamankan dan dibawa ke Polsekta Kotapinang guna dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (ev@).