LABURA, beritalima.com – Kapolsek Na IX-X AKP Anggun Adhika Putra, SIK atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui 5 orang personil yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA KA. Siregar, SH melaksanakan Giat Polsek Merbau dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat (K2YD) pada Hari Jumat tgl 20 april 2018 mulai pukul 00.00 WIB dengan sasaran Warung/kedai tuak, Sabtu (21/4/2018).
Giat ini berdasarkan Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tgl 12 april 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban Minuman Keras Ilegal serta Perintah Kapolsek Merbau tgl 13 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Marbau Kabupaten Labura
Pada hari ini Jumat tanggal 20 April 2018 pukul 00.30 WIB Kanit Reskrim IPDA KA. Siregar, SH bersama 5 anggota reskrim melakukan razia miras dalam rangka menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat,
Sebelumnya Personil mendapat Informasi dari Warga Kelurahan Merbau bahwa sdri Sarvika (45) warga link 1 Kelurahan Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu, ada menjual miras jenis minuman botol, atas Informasi tersebut ditanggapi dan saat melakukan patroli dicek kebenarannya kewarung dimaksud ternyata benar bahwa ada dijual di dalam Warung pelaku 3 (tiga) botol minuman beralkohol golongan B, beraroma Wisky merek Columbus.
Selanjutnya pelaku dan Miras dibawa ke Polsek Merbau, Terhadap pemilik warung dilakukan Pembinaan karena pelaku pemilik warung penjual Miras berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan membuat Surat pernyataan sekaligus menanda tanganinya diatas Materai dan kemudian dikembalikan kepada keluarga. (ev@).