SURABAYA – beritalima.com, Fantasi Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang membungkus seseorang dengan fetish kain jarik akhirnya diganjar dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan untuk fantasinya tersebut dia juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan setelah dinilai bersalah melanggara pasal 335 KUHP jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) tentang ITE jo UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Khusaeni dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/3/2021).
Terhadap tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan. Meski sebelumnya pihak Jaksa Penuntut mengajukan agar terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Kami akan diskusikan dulu dengan pimpinan dan tim. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Yusuf Akbar saat dikonfirmasi selesai sidang.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebelumnya dilaporkan para korbannya ke Mapolrestabes Surabaya.
Kasus tersebut, sebelumnya viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya pada sebuah postingan pada Rabu (29/7/2020) lalu.
Pemilik akun tersebut merasa pernah menjadi korban kekerasan seksual bermodus riset akademik yang dilakukan oleh GAN.
Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual kepada pria yang dibungkus kain jarik. Terdakwa diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dibungkus kain. (Han)