Jakarta, beritalima.com- Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 terhadap pihak PT Godang Tua Jaya (GTJ) dinilai telah menciderai kontrak perjanjian. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) , Taufiq Rachman. SH.Sos. kepada fokusjurnal.com.
Taufiq mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutus kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya terkait Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebab menurutnya, dalam faktanya ada sejumlah wanprestasi yang dilakukan Pemprov DKI.
“ Bayangkan saja sampah yang dikirim dari Jakarta melebihi perjanjian yang telah disepakati yakni yang harusnya dikirim 2000 ton/hari, DKI malah mengirim 7000 ton/ hari. Artinya Pemrov DKI telah menciderai kontrak perjanjian yang tertuang di tahun 2008 hingga 2023 mendatang,”tutur Taufiq di kantornya.
Sehingga menurut dia, juga terdapat unsur pencideraan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Dinas Kebersihan DKI. “Otomatis beban kerja di Bantargebang jadi meningkat. Jadi mau diberi SP 1-3 tak bisa mutuskan kerjasama,”katanya
Kemudian, Taufiq menuturkan dalam perjanjian tersebut seharusnya membangun satu ITF per satu kota. Pembangunan itu bisa mengurangi sampah yang dikirim dari Jakarta. “Tapi sampai sekarang belum ada ITF yang dibangun,” ujarnya.
Karena itu, Taufiq menilai sebenarnya SP 3 yang dikeluarkan DKI hanyalah faktor kepentingan Ahok dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Surat yang dikeluarkan dari Dinas Kebersihan DKI Jakarra itu bisa saja jadi pencitraan Ahok semata. Terlebih surat perjanjian.
Selain itu Taufiq juga mengenang, disela wawancaranya, terkait kedekatan antara Rekson Sitorus Direktur Utama PT Godang Tua Jaya dengan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati saat deklarasi Mega-Prabowo (Mega-Pro) yang berlokasi di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, beberapa tahun lalu saat itu hingga sampai saat ini. Bahkan Rekson pun sempat membuat video klip dalam bentuk dukungannya terhadap pasangan itu. (yn)