Jakarta, beritalima.com| – Kasus Ronald Tannur terus bergilir dan didalami pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kini berlanjut menangkap sang ibu kandung Meirizka Widjaja (MW).
Sebelumnya, MW telah diperiksa secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronligisnya, swalnya MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum anaknya. Pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di salah satu kafe Surabaya.
Pada 6 Oktober 2023, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, R, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan.
LR dan MW lalu sepakat soal biaya pengurusan perkara. Selama perkara berproses sampai Putusan dijatuhkan PN Surabaya, MW telah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, LR telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan PN Surabaya dengan total seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada tiga oknum tersangka Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu ED, HH, dan M. Setelah ibu kandung Ronald Tannur ditangkap, siapa lagi yang akan diseret ke pengadilan?
Jurnalis: Rendy/Abri