Yogyakarta, beritalima.com| – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas selaku Pimpinan DPD RI mengatakan pentingnya nilai keistimewaan yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada bidang pendidikan.
“Internalisasi nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta di sekolah-sekolah menjadi penting. Selalu saya tekankan bahwa, penguatan karakter pada anak-anak kita tentang keistimewaan, nilai-nilai luhur, dan etika perlu menjadi perhatian bersama. Undang-undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 menjadi rujukan kebijakan yang harus bersifat implementatif,” ucap Hemas.
Yang dikemukakan Hemas ini tindak lanjut dari FGD “Realisasi Pendidikan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta” pada Januari 2025, kemudian dipertegas lagi saat Bimbingan Teknis di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI DIY (10/4).
“Yogyakarta dengan sebagai provinsi yang memiliki berbagai nilai filosofis harus menjadi tolak ukur bagi daerah lain dalam membangkitkan peradaban. Ini bisa dimulai dari perbaikan sistem pendidikan di sekolah dan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, bimbingan teknis ini merupakan upaya mewujudkan nilai-nilai keistimewaan yang lebih implementatif dan lebih teknis,” jelasnya.
Ia prihatin dengan banyaknya aduan yang masuk terkait persoalan pendidikan. Mulai dari peserta didik yang tidak bisa ikut ujian karena belum menyelesaikan administrasi, kasus bullying, penahanan ijazah, serta masalah kenakalan remaja.
Saat memandu acara diskusi, Dr. Y. Sari Murti Widyastuti S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya/Ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK DIY) menekankan konsep dasar pendidikan inklusif, mencakup penerimaan terhadap perbedaan, keadilan dalam memberikan akses dan peluang, serta partisipasi aktif dari semua peserta didik.
“Maka, kepala-kepala sekolah yang hadir dari SMA/SMK Se-DIY juga didorong untuk ikut terlibat aktif. Karena, seringkali isu inklusivitas ini tidak hanya dilakukan oleh antar murid, tetapi juga oleh guru,” bahas Sari
Drs. Suhirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY menambahkan, “peraturan Daerah Terkait Budaya dan Pendidikan DIY mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta: Menekankan pelestarian nilai-nilai budaya Yogyakarta, seperti unggah-ungguh, harmoni, dan rasa kemanusiaan, sebagai pedoman menghadapi globalisasi.”
Disebutkan, Peraturan Daerah Nomor 5/2011 entang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya menjadi pedoman mengintegrasikan nilai budaya Yogyakarta dalam pendidikan untuk membentuk karakter peserta didik berbasis budaya lokal, selain pencapaian akademik.
Sementara Ki Darmaningtyas selaku aktivis Pendidikan Tamansiswa menyampaikan Yogyakarta memiliki nilai filosofi luar biasa dan harus dijaga. Perlu diperhatikan bersama terkait dengan Tri Pusat Pendidikan yakni sekolah, keluarga, dan lingkungan serta perkembangan teknologi.
Jurnalis: Rendy/Abri




