KUPANG, beritalima.com | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Kupang meminta aksi kelompok masyarakat berupa orasi, mimbar bebas dan demonstrasi hendaknya mengantongi izin kepolisian dan taat pada protokol kesehatan.
Ketua badan pengurus cabang GMKI Kupang, Umbu Ferdy, Rabu (29/7/2020) menyampaikan bahwa setiap organisasi masyarakat, aliansi dan organisasi mahasiswa wajib memberitahukan kegiatan aksi dalam bentuk Surat pemberitahuan aksi kepada Polres Kupang Kota minimal 3 hari sebelum aksi.
Ia juga mengimbau agar pelaksana aksi mematuhi segala protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bagi Aliansi, ormas maupun organisasi mahasiswa sudah semestinya mematuhi prosedur perizinan sesuai aturan yang ada serta melaporkan keberadaannya kepada pemerintah setempat dalam hal ini Kesbangpol Kota Kupang,” tandasnya di sekretariat GMKI Cabang Kupang.
Pasca adaptasi kebiasaan baru akibat Pandemic Covid-19 ini, di Kota Kupang mulai banyak kegiatan aksi unjuk rasa dalam bentuk orasi, mimbar bebas yang semula di batasi sudah dapat dilaksanakan oleh organisasi mahasiswa ataupun aliansi.
Oleh karenanya GMKI Kupang berharap agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya harus sesuai dengan aturannya yaitu undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Data dari Polres Kupang Kota menunjukkan bahwa ada beberapa lembaga yang sudah melaksanakan aksi tetapi tetap ditekankan terkait protokol kesehatan dan prosedur waktu pengurusan surat ijin pelaksanaan aksi.
Umbu Ferdy selaku Ketua GMKI cabang Kupang berharap agar semua pihak bisa menaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Kupang dan Provinsi NTT. (*/L Ng. Mbuhang)