JAKARTA, beritalima.com | Beredarnya isu rasisme di media sosial membuat nilai kebangsaan kita kembali diuji. Akun facebook yang disinyalir milik Ambroncius Nababan membuat postingan sebuah foto, yang menyandingkan foto tokoh aktivis kemanusian papua dan mantan komnas Ham Sdr. Natalius Pigai dengan gambar seekor gorilla.
Kegaduhan kembali muncul karena postingan tersebut, adanya indikasi rasis yang tercipta membuat kegaduhan di masyarakat. Postingan Sdr Ambroncius Nababan diawali dari perdebatan mengenai vaksin covid-19 dan menanggapi dengan sindiran satire menggunakan gambar yang memprovokasi.
Isu rasisme harus disepakati jadi musuh bersama masyarakat Indonesia bahkan dunia. Dalam kasus Rasisme yang dialami Sdr. Natalius Pigai harus segera diusut tuntas sehingga tidak menimbulkan adanya kegaduhan. Polri harus menjadi garda terdepan dalam penindakan setiap rasisme dan diskriminasi sehingga tidak adalagi masyarakat yang direndahkan atau diusik kepribadiannya.
Segala tindak merendahkan harkat martabat setiap individu harus ditindak. Karena setiap manusia pada prinsipnya sama, Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi kasus rasisme karena perbuatan tersebut dapat melukai hati korban dan menimbulkan perpecahan yang bisa menjadi masalah serius bagi negara.
Dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Tahun 2008, sejak 2008 kita semua sudah memiliki UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada pasal 16 UU tersebut disampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500.000.000.
Oleh karena itu, GMKI mendesak Polri harus segera bertindak untuk mengusut kasus yang menimpa saudara Sdr. Natalius Pigai , tidak boleh ada pandang bulu dalam setiap tindakan hukum Ujar Jefri Gultom.