KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Polemik tanah ganjaran yang berada di wilayah desa Kalisongo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang diduga tak sesuai prosedur, besok akan dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Malang Raya.
“Besok saya akan buat laporan ke Polda Jatim langsung,” ujar Alek Yudawan Ketua GNPK Malang Raya ditemui komunitas media online Malang Raya, Rabu, (03/10/17).
Menurut Alex proses itu sudah melanggar Permendagri no 04 tahun 2007 dan diduga ada unsur korupsi sesuai UU Tipikor tahun 1999, surat laporanpun sudah dibuat besok GNPK akan ke Polda Jatim.
“Pada proses tukar guling sudah melanggar, laporan sudah dibuat mungkin besok saya akan ke Polda Jatim,” katanya.
Alek juga menunjukan berkas berkas yang dipegang sebagai bahan pelaporan ke Polda Jatim, menurut Alek data ini cukup bisa menjerat siapa saja yang terlibat dalam proses jual beli tanah Ruislag ganjaran.
“Karena hanya beberapa saja yang ikut bertanda tangan dan proses itupun juga tidak melalui kepala daerah, DPRD,Kabupaten Malang,Gubernur, hingga ke mendagri,” papar Alek.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Desa Siswanto mengakui kurang paham aturan soal tukar guling tanah ganjaran sehingga kades diduga menjual tanah desa pada pengembang dengan dalih tukar guling, tanpa melibatkan warga dan tanpa musyawarah desa akan tetapi hanya persetujuan perangkat desa saja.
Hal itu membuat warga Desa Kalisongo dibikin geram atas keputusan Kepala Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang soal tanah ganjaran seluas 1.716 m2 yang ditukar gulingkan dengan tanah warga benama Sunarsih dengan luas 1.710 m2. (gie)