Kota Batu, beritalima.com– Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK) Malang Raya menduga ruislag tanah pada tahun 2012 silam di Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berpotensi ada dugaan kerugian uang negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak ingin ada pembiaran kasus tersebut, GNPK akan terus mendalami sejauh mana proses hukum dalam kasus tersebut melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Sudah bertahun-tahun dugaan kasus korupsi dalam ruislag tanah di Dadaprejo terkesan dibiarkan dan tidak ada kejelasan sejauh mana proses dan hasilnya. Padahal penegak hukum sudah memproses kasus tersebut,” terang Soehardono Frans, Sekertaris GNPK Malang Raya, Kamis (18/05/2017).
Dilengkapi dengan data dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, Frans bersama rekan-rekannya segera mengirimkan ke KPK.
“Dalam waktu dekat, kami berangkat kesana membawa hasil audit BPK tahun 2014. Kami sudah berkordinasi dengan salah 1 penyidik disana,” tegas dia lagi.
Perlu diketahui, dugaan Ruislag tanah berpotensi merugikan keuangan negara berkisar kurang lebih Rp 6 miliar dari selisih NJOP dengan harga pasaran tanah. Selain mengirim surat ke KPK, GNPK juga memberikan tembusan surat ke Indonesia Coruption Watch (ICW) di Jakarta. (Sn/lih)