Foto Ilustrasi
KABUPATEN MALANG, beritalima.com – Kabar adanya rekanan yang memonopoli proyek bernilai hingga ratusan Miliar di beberapa dinas Pemerintah Kabupaten Malang, tak hanya sekadar isu. Banyak pihak membenarkan hal tersebut.
Dari keterangan sejumlah pihak yang dihimpun beritalima.com menyebutkan, bahwa ratusan proyek di lingkungan dinas Pemkab Malang saat ini sudah dikuasai oleh beberapa rekanan saja. Terutama proyek kategori penunjukan langsung (PL).
Dan yang lebih mengejutkan, diantara para rekanan itu ada yang menguasai hingga lebih dari 50 paket pekerjaan. Bahkan sudah ada oknum rekanan yang diduga kuat memperjualbelikan proyek-proyek PL tersebut.
“Informasi yang saya terima dari beberapa rekan menyebutkan, proyek-proyek PL maupun lelang di beberapa dinas saat ini dikuasi oleh beberapa rekanan saja,” ujar Pungky Satria, pengurus DPK Asperkoni Kota/Kabupaten Malang pada beritalima.com, Kamis (31/5).
Ditanya siapa saja rekanan itu, pria asal Kecamatan Turen ini masih belum bersedia menjawabnya. “Nanti lah, kalau memang benar orang-orang itu yang dimaksud, saya akan ungkap di media,” tandas mantan jurnalis ini mengakhiri percakapan.
Di bagian lain, adanya monopoli proyek-proyek PL tersebut cukup meresahkan banyak pengusaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Malang. Betapa tidak, mereka yang sebelumnya jadi langganan dinas, kini terancam kehilangan lahan pekerjaan mereka.
Sehingga saat ini mereka berupaya untuk bisa mendapatkan pekerjaan itu lagi. Bahkan jika usaha mereka gagal, beberapa diantara mereka akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab mereka menilai, sudah terjadi persaingan tidak sehat diantara para pemilik perusahaan jasa konstruksi.
“Jika kondisi seperti ini masih terus terjadi, kami akan membawa persoalan ini ke KPPU,” tegas salah seorang rekanan yang minta namanya tidak dimediakan. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh beberapa rekanan itu sudah masuk pada ranah praktek monopoli.
Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Dan persoalan tersebut sudah menjadi tugas dan kewenangan KPPU untuk menanganinya. Sementara, sampai saat ini para kepala dinas yang terkait dengan persoalan ini masih sulit untuk dimintai keterangannya. (san)