Gonjang – ganjing Rekrutmen KI Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima – Setelah Surat yang dilayangkan pada tanggal 12 Januari 2018 lalu tidak mendapatkan jawaban dari (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Sumenep, Herwan Wahyudi, SH. Ketua LSM Garuda Nusantara kembali melayangkan surat keduanya pada Jum’at (02/ 02/ 2018).

Dalam isi surat yang ditujukan kepada Legislative itu menerangkan bahwa pihak Herman Wahyudi sekali lagi meminta Informasi mengenai hasil skorring pemilihan anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang hingga kini belum juga diumumkan dan hasilnya belum diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Semakin tidak memberikan jawaban atas permohonan masyarakat, maka publik juga akan memiliki penilaian sendiri terhadap kinerja Wakil Rakyat kita yang semakin carut marut”, Kata Herman.

Herman menambahkan, saat ini dirinya cukup bersabar untuk mendapatkan Informasi mengenai perekrutan KI yang diduga tidak transparan dan diduga sarat dengan kepentingan.

“Kalau perekrutan Anggota Komisi Informasi saja tidak sesuai aturan, bagaimana KI nantinya akan menyelesaikan sengketa – sengketa yand dimohon oleh masyarakat”, tutur Ketua LSM Garuda Nusantara ini.

Bahkan, jika surat kedua berupa surat permohonan Informasi dari saya masih diabaikan, maka permohonan ini akan menjadi sengketa. “kami akan Melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata”, imbuh Herman.

Sementara Alasan permintaan dan tujuan permohonan Informasi adalah, sebagai pengawasan masyarakat dan penyebar luasan informasi badan publik serta ikut berperan aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Permintaan informasi sebagai wujud hak warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik yang berdasar pada landasar Hukum.

Selain itu Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk diketahui, sebanyak 12 peserta calon anggota Komisi Informasi (KI), Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD setempat akhir 2017 lalu. Hasilnya, komisi I memilih 5 orang sebagai anggota KIP.

(An)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *