Google Dikejar Ditjen Pajak

  • Whatsapp

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia. Sayangnya, pihak google tidak kooperatif atas panggilan yang diajukan Ditjen Pajak.

Langkah itu diapresiasi berbagai kalangan, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menyatakan semua pihak terkait agar mendukung langkah DJP dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia.

“Tindakan tegas ini sangat penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi di Indonesia, untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” kata Misbakhun.

Dia menambahkan, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.

Dia mengingatkan Google Indonesia untuk kooperatif kepada petugas pajak yang telah bekerja berdasarkan kewenangan yang sudah diatur undang-undang.

“Jihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI,” kata Misbakhun.

“Apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, saya mendukung penuh upaya DJP melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” sambung dia.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *