SIDOARJO, beritalima.com | Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) mendesak DPRD Sidoarjo mendukung RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi Undang_undang yang sah, Selasa, 18/04/2024 saat gelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sidoarjo.
Muhammad Mas David Herman Rudiansyah selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo tersebut dalam orasinya mendesak DPRD Sidoarjo untuk mendukung dan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi undang undang.
“Dengan ditetapkannya RUU tersebut menjadi UU maka para penegak hukum akan lebih mudah untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi,”katanya yang biasa dipanggil Bung David.
David menambahkan Indonesia saat ini dalam kondisi yang tidak baik baik saja karena tindakan korupsi yang sudah merajalela dan tidak pernah berhenti yang mengakibatkan kerugian pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga program program untuk mensejahterakan rakyat terganggu.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor yang terhenti pembahasannya selama beberapa tahun silam sangat mungkin masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional Priortas 2022 karena dalam Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (PPP) menyebutkan jika Pemerntah dan DPR bersepakat atas dasar pertimbangan tertentu, itu bisa masuk dalam Prolegnas.
Dalam aksi demo GPS yang dipimpin oleh Bung David ini mengeluarkan beberapa tuntutan ;
1. Kami mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mendukung RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi Undang-Undang yang sah.
2. Kami mendesak, bilamana Rancangan Undang-Undang tidak disahkan maka Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo yaitu Bapak H. Usman, M. Kes harus mundur dari jabatan.
Dalam pantauan media, aksi demo tersebut hanya diikuti oleh 3 orang namun tidak menyurutkan para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya.Beberapa petugas kepolisian dan keamanan gedung DPRD mengawal aksi demo tersebut sampai selesai.
Setelah selesai berorasi pihak pemdemo akhirnya ditemui oleh ketua komisi A DPRD Dhamroni Chudori.(RH)