MADIUN, beritalima.com- Komitmen Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Jawa Timur, menggratiskan seluruh biaya bagi pencari keadilan dari keluarga kurang mampu, mendapat apresiasi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Madiun.
Untuk itu, Peradi Cabang Madiun memberikan penghargaaan atas kepedulian PA Kota Madiun terhadap warga kurang beruntung.
Penghargaan ini diserahkan Ketua Peradi Cabang Madiun, Arif Purwanto, SH.MH, kepada Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Zaenal Fanani, SHI, MSi, Rabu (2/9) lalu.
“Penghargaan dari DPC Peradi Madiun kepada PA Kota Madiun, sebagai bentuk apresiasi kami atas pelayanannya kepada masyarakat kurang mampu,” kata ketua DPC Peradi Kota Madiun, Arif Purwanto, SH.MH, Sabtu 5 Oktober 2019.
Arif berharap, pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu, terus dipertahankan.
“Harapannya, dipertahankan layanan yang sudah prima seperti itu,” harapnya.
Untuk diketahui, sejak PA Kota Madiun meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semua layanan terhadap masyarakat pencari keadilan, kian prima. Tak terkecuali bagi warga kurang mampu.
Karena semua kepentingan masyarakat yang mempunyai urusan dengan PA setempat, dilayani dalam satu pintu terpadu.
Mulai gugat cerai, permohonan cerai, mengambil akta cerai dan lainnya, masyarakat tidak perlu keluar masuk pintu yang berbeda beda atau lain ruangan. Karena dalam ruangan PTSP, sudah ada beberapa staf yang siap melayani semua keperluan masyakat. Layanan inilah yang menghantarkan PA Kota Madiun menyabet juara III program PTSP tingkat Nasional.
Apalagi, di PA yang diketuai ketua termuda di Jawa Timur ini, juga sudah menerapkan sistem one day minute dan one day publish. Artinya, ketika putusan pengadilan selesai dibacakan, pada hari itu juga salinan putusan bisa langsung diakses masyarakat setelah salinan putusan diserahkan kepada para pihak. (Dibyo).
Dr.H. Zaenal Fanani (nomor 3 dari kiri), Arif Purwanto, SH.MH (nomor 4 dari kiri).