Grebek Homestay, Polisi Amankan Pengelola Dan Germo

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengobok-obok tempat ataupun homestay yang di duga digunakan tempat untuk berbuat asusila atau mesum di bulan Suci Ramadhan 1438 H ini.

Perisitiwa yang diungkap adalah TPPO dan atau menyediakan tempat atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan yaitu Rotterdam Homestay terletak di Jalan Nginden Intam Barat C-1 No. 47  Surabaya. Tempat tersebut di grebek Unit PPA pada, Selasa,13 Juni 2017, pukul 19.30 WIB.

Dari penggrebekan itu sedikitnya empat orang berhasil diamankan dan salah satunya adalah pelaku perdagangan manusia atau Trifiking. Satu tersangka Trifiking itu adalah Evi Nurasih (24) asal Ds.  Kedung Bajul, Gemenggeng Rt 01, Rw 04, Kec.  Pace, Kab.  Nganjuk.

Germo tersebut kedapatan menjual korbannya yang diketahui bernama Eka (34) asal  Jalan Ploso Surabaya, kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 600.000 untuk dua jam kencan layaknya suami istri.

Modusnya, tersangka Evi terlebih dahulu menawarkan korban kepada tamunya melalui akun Facebook (FB) dengan nama Ika Yolanda. Pelaku mematok harga Rp 600.000 selama 2 jam, disamping FB, dia juga menawarkan melalui massangger whatsap (WA).

 Setelah sepakat harga dengan tamunya, selanjutnya dia mengantar korban ketempat yang sudah di setujui oleh tersangka dan tamunya yakni di Rotterdam Homestay. Dalam setiap menjual korbannya itu tersangka mendapatkan keuntungan dari tamunya sebesar Rp 400.000.

AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan pada kamar Lavender lantai dua ditemukan korban sedang melakukan hubungan badan dengan tamu yang di tawarkan oleh tersangka.

Disamping mengamankan dua orang itu, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yaitu pengurus Rotterdam Homestay, Iman Wahyudi (21)asal Bojonegoro dan tinggal di Rotterdam Homestay dan Imam Sulistyo (31) karyawan Rotterdan Homestay (OB).

” Dalam setiap kali menerima tamu, Rotterdam Homestay mendapatkan keuntungan dari pelacuran tamunya tersebut sebesar Rp 180.000″, sebut Ruth Yeni, Selasa (13/6/2017).

Dari penggrebekan ini petugas juga mengamankan barang bukti, uang tunai Rp 400.000, 1 buah Hp  MITO warna putih dari tersangka Evi yang dipakai komunikasi dengan tamu maupun korbannya. Semetara dari pengelola petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 180.000, Lembaran catatan Tamu  1 bendel .

Keempatnya kini diamankan petugas PPA di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah mereka akan dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007,tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *